RBG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis Ferry Irawan satu tahun penjara atas tindakan KDRT yang dia lakukan kepada Venna Melinda.
Sementara, Hariati selaku Ibunda Ferry Irawan mengaku kecewa saat mendengar putusan itu.
Apalagi, dalam putusannya, Ferry tak melakukan kekerasan yang mengakibatkan penyakit berat dan menghalangi Venna dalam aktivitasnya.
"Harusnya sudah langsung bebas, karena waktu sidang pertama aja Ferry kan tanya ke Venna langsung, 'Kamu pernah dipukul enggak?' 'Tidak' 'Hidung pernah patah?' 'Tidak' Jadi semua dibilang tidak," ujar Hariati di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini ini.
Meski begitu, Hariati pun merasa bersyukur lantaran putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Alhamdulillah dari 1 tahun 6 bulan jadi 1 tahun. Sebenernya memang tidak ada KDRT, hakim aja memutuskan bahwa Ferry itu tidak ada KDRT," ucapnya.
"Siapa yang menzalimi itu juga keliatan kok. Jadi yang dikorbankan anaknya mami. Karena dia (Venna) mau nyaleg, jadi yang dikorbankan suaminya," imbuhnya.
Hariati heran kenapa persoalan rumah tangga anaknya bisa sampai ke ranah hukum. Padahal, dia merasa persoalan itu bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Seharusnya kan itu hanya pertengkaran suami istri. Harusnya didamaikan. Ini komunikasi aja nggak ada," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Lengkap, Venna Melinda Siap Bertemu Ferry Irawan di Pengadilan
Venna Melinda Diduga Intimidasi Ferry Irawan Saat Berkunjung ke Tahanan
Venna Melinda Bantah Intimidasi Ferry Irawan
Sudah Bisa Dipesan, ASDP Dorong Para Pemudik Pengguna Jasa Kapal Ferry untuk Beli Tiket Lebaran Lebih Awal
Ferry Irawan Dijatuhi Vonis Setahun Penjara Atas Kasus KDRT, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU