Senin, 22 Desember 2025

Pemulangan Warga Indonesia Korban Perdagangan Orang Masih Harus Tunggu Paspor

- Kamis, 18 Mei 2023 | 04:41 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan.
Ilustrasi kasus kekerasan.

RBG.ID - Rencana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipaksa bekerja di industri online scamming terus dimatangkan.

Kepulangan mereka ke Tanah Air dilakukan usai paspor diserahterimakan ke pihak Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Manila. 

Sekretaris II Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Manila, Nona Siska Novianti mengatakan, pihaknya masih menunggu paspor yang berhasil disita dari pihak Kepolisian Filipina.

Baca Juga: Ancelotti Yakin Real Madrid akan Kalahkan Man City di Waktu Normal

Nantinya, untuk WNI yang paspornya tidak ditemukan di lokasi penggrebekan, maka KBRI akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk mereka. 

Baru setelahnya, lanjut dia, KBRI Manila akan mengajukan permohonan ke Biro Imigrasi Filipina untuk waiver of fines and penalties.

"Setelah itu baru bisa menjadwalkan repatriasi," ujarnya.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Laptop yang sedang Freeze

Dari 242 WNI yang berhasil diamankan dalam penggerebekan pada Kamis (4/5), tidak semua akan langsung dipulangkan.

Sebanyak 16 orang masih akan tetap tinggal lantaran masih harus menjalani persidangan. Mereka adalah 2 orang tersangka yang diduga terlibat TPPO dan 12 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penggrebekan yang dilakukan Kepolisian Filipan pada Kamis (4/5) lalu, ada sekitar 1400an orang pekerja yang berhasil diselamatkan dari industri online scamming.

Baca Juga: Tarif Biskita Trans Pakuan Bogor Rp4.000, Begini Metode Pembayarannya

Tak hanya dari Indonesia, mereka juga berasal dari sejumlah negara ASIA lainnya.

Seperti Hong Kong, Tiongkok, Vietnam, Nepal, Malaysia, Thailand, Taiwan, Myanmar, bahkan Filipina sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X