Senin, 22 Desember 2025

Ayah Sejuta Anak yang Tersandung Kasus Perdagangan Orang Divonis 4 Tahun Penjara di PN Cibinong

- Selasa, 16 Mei 2023 | 19:02 WIB
Ayah sejuta anak terdakwa kasus perdagangan orang, Suhendra, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (16/5/2023). (Foto: Hendi/Radar Bogor)
Ayah sejuta anak terdakwa kasus perdagangan orang, Suhendra, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (16/5/2023). (Foto: Hendi/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Masih ingat dengan Suhendra atau yang dikenal dengan sebutan “Ayah Sejuta Anak”. Kini, proses hukumnya sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Terdakwa kasus perdagangan orang itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (16/5/2023). Ayah sejuta anak itu akhirnya divonis 4 tahun penjara.

Suhendra dijerat dengan pasal 83 juncto 67 F UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Baca Juga: Bank BJB Kota Bogor, Serahkan 5 Drop Boks Sampah Untuk Pia Ardhya Garini Cab 3/ D.I Lanud ATS

“Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan,” terang Humas PN Cibinong, Amran.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Suhendra dituntut 5 tahun penjara karena perbuatannya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada September 2022 lalu. Suhendra ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor setelah adanya aduan masyarakat terkait perdagangan bayi di wilayah Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng.

Dengan modus menampung para ibu hamil, Suhendra menjual anak yang dilahirkan untuk diadopsi oleh orang lain.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jalan Hancur di Sukamakmur hingga Perbatasan Cianjur Segera Diperbaiki

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, beberapa waktu silam.

Suhendra meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta kepada pengadopsi tanpa diketahui oleh ibu kandung bayi yang dijualnya.

Suhendra beralasan bahwa uang tersebut digunakan untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit. Namun nyatanya, selama proses persalinan itu ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Hadiri Sidang Perceraian, Ari Wibowo Mengaku Tak Menyangka dan Sakit Hati Atas Sikap Inge Anugrah

Sebelum ditangkap, Suhendra diketahui telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Saat penangkapan pun, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil yang tengah menanti proses persalinannya di kediaman Suhendra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X