Sementara itu, Kuasa Hukum Suhendra, Heru Prayitno keberatan atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya. Menurutnya, kliennya tersebut awam hukum dan hanya niat membantu persalinan para ibu hamil di luar pernikahan.
“Dengan uang pribadi, klien kami menolong ibu hamil di luar pernikahan, maka kami menyayangkan tidak dipertimbangkannya niat baik klien kami,” tukasnya.(cok)
Artikel Terkait
Kasus Perdagangan Orang di Sukabumi Masuk Kategori Tertinggi di Jabar
Duh, Siswa SMP di Cireunghas Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab
Dua Pelaku Perdagangan Orang di Parungpanjang Sudah Berangkatkan 16 TKW ke Malaysia
20 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya
Pemerintah Indonesia Dorong Kesepakatan Kerja Sama Penanganan Perdagangan Orang di ASEAN