Senin, 22 Desember 2025

Tarif Biskita Trans Pakuan Bogor Rp4.000, Begini Metode Pembayarannya

- Rabu, 17 Mei 2023 | 21:47 WIB
ILUSTRASI: Biskita Transpakuan saat melayani penumpangnya. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor
ILUSTRASI: Biskita Transpakuan saat melayani penumpangnya. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor

RBG.ID - Masyarakat yang biasanya menggunakan jasa transportasi Biskita Trans Pakuan Bogor secara gratis, kini sudah resmi memiliki tarifnya.

Ya, untuk sekali naik dikenakan tarif Rp 4.000 setiap orangnya mulai 20 Mei 2023.

Direktur Angkutan BPTJ, Tatan Rustandi menjelaskan, metode pembayaran Biskita Trans Pakuan tetap memberlakukan cashless payment menggunakan kartu non tunai seperti sebelumnya ketika masih gratis, di mana penumpang cukup menempelkan kartu nontunai di perangkat Tap on Bus (ToB) yang ada di dalam armada Biskita Trans Pakuan.

Baca Juga: Resmi Mulai 20 Mei Naik Biskita Trans Pakuan Bogor Bayar Rp4.000 Sekali Perjalanan

“Metode pembayaran Biskita Trans Pakuan tetap memberlakukan cashless payment menggunakan kartu non tunai. Untuk kartu pembayaran nontunai yang dapat digunakan yaitu E-money dari Bank Mandiri, Tap Cash dari BNI, Flazz dari BCA serta Brizzi dari BRI,” ungkap Tatan.

Layanan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor merupakan percontohan dari skema pembelian layanan / Buy The Service sebagai upaya dan strategi Kementerian Perhubungan untuk menstimulan penyediaan dan pengembangan transportasi massal berkelanjutan (sustainable).

Kehadiran bus yang nyaman dan aman merupakan hal yang selalu diutamakan.

Baca Juga: Buntut Johnny G. Plate Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Triliun, Nasdem Tunjuk Plt Sekjen Nasdem Sementara

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan pentingnya pengembangan angkutan massal perkotaan.

Dia berharap, dengan pemberlakuan tarif Biskita Trans Pakuan ini dapat memberikan stimulus
terhadap pelayanan angkutan umum massal lain di Kota Bogor untuk meningkatkan kualitasnya
sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat.

Tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan - Buy The Service (BTS) di Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: KPK Kumpulkan ASN Kota Bogor di Lapangan Sempur, Wakil Wali Kota Bilang Begini

Pembayaran dilakukan dengan kartu non tunai dan satu kartu hanya untuk satu orang.

Untuk itu, pastikan kartu tersebut saldonya sudah terisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X