RBG.ID – Otoritas Singapura bergeming. Meski banyak kecaman dari para aktivis HAM, mereka tetap mengeksekusi mati Tangaraju Suppiah.
Rabu (26/4) pria 46 tahun itu telah digantung.
Dia dihukum mati karena kasus perdagangan 1 kilogram ganja.
Baca Juga: Berat Badan Nassar Turun Hingga Kehilangan Suara, Ini Penyebabnya
’’Penduduk Singapura Tangaraju Suppiah menjalani hukuman mati hari ini (kemarin, Red) di Kompleks Penjara Changi,’’ ujar juru bicara Layanan Penjara Singapura.
Sejatinya, Kantor HAM PBB di Singapura sudah mendesak agar otoritas setempat menimbang ulang hukuman gantung untuk Tangaraju.
Para aktivis HAM juga menyerukan hal serupa.
Selain karena hukuman mati dinilai sadis, bukti-bukti yang membuat Tangaraju Suppiah dinyatakan bersalah dianggap cukup lemah.
Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson mengatakan, bukti-bukti dalam perkara Tangaraju jauh dari kejelasan.
’’Dia tidak pernah benar-benar menyentuh ganja yang dipermasalahkan, diinterogasi oleh polisi tanpa pengacara, dan ditolak akses ke penerjemah Tamil ketika dia memintanya,’’ terang Robertson.
Eksekusi mati terhadap Tangaraju Suppiah menjadi yang pertama di Singapura pada tahun ini. Dan, kemungkinan bukan merupakan yang terakhir.
Pada tahun lalu, Singapura telah mengeksekusi 11 orang. Semuanya karena pelanggaran terkait narkotika.
Artikel Terkait
Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Akibat Derita Penyakit Asma
Diduga Terlilit Utang Pinjol, Perempuan Muda di Citeureup Ditemukan Tewas Gantung Diri
Perempuan 47 Tahun di Ciampea Pilih Gantung Diri, Diduga Ini Penyebabnya!
Sering Diolok-Olok Teman karena Tidak Punya Ayah, Siswa Kelas 4 SD Gantung Diri
Niat Bikin Konten Gantung Diri, Seorang Gadis di Leuwiliang Malah Tewas Beneran
Tragis, Seorang Anak Yatim di Kota Bogor Tewas Gantung Diri di Kamarnya
Sadis! Suami di Kendal Bunuh Istrinya Lalu Gantung Diri, Tinggalkan Bayi Usia 1 Tahun