”Gak tau,” ucap dia.
Baca Juga: Soal Keikutsertaan Timnas Israel, MUI Akui Tak Mau Terburu-buru Ambil Sikap
JPU lainnya mempertegas kembali terkait kemampuan Jasman membedakan antara sabu dengan tawas.
Jasman menjawab, dirinya tidak bisa membedakan antara sabu dengan tawas.
”Tidak bisa bedakan,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Zuriat untuk Tubuh dan Wajah
Sementara, saksi meringankan lain Jontra Manvi Bakhara dalam persidangan memberikan kesaksian tidak ada kejanggalan dalam pemusnahan sabu yang dilakukan di Polres Bukittingi.
Jontra merupakan salah satu wartawan yang meliput pemusnahan barang bukti sabu tersebut.
Kepada Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Jontra mengatakan, dalam konfrensi pers yang digelar 21 Mei 2022 itu dimusnahkan 41,4 kg sabu.
Baca Juga: Minhyuk MONSTA X Umumkan Akan Menjalani Wamil April Mendatang
”Setau saya barang harang ini hasil penangkapan di wilayah Bukittingi. Kalau dimana sabu diletakkan sebelum dimusnahkan saya tidak tau,” urainya.
Saat kegiatan pemusnahan sabu tersebut tidak ada gelagal mencurigakan yang terlihat dari Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara.
”Tidak ada yang janggal, sabu yang ada di meja dibuka satu per satu oleg pejabat yang hadir. Lalu dimasukkan ke tong yang berisi air. Diaduk dan dikuburkan dalam satu lubang yang sama,” paparnya.
Baca Juga: 5 Buah dan Sayur Untuk Mengatasi Kulit Berjerawat
Setelah dua orang saksi fakta meringankan, saksi ahli digital juga dihadirkan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa.
Artikel Terkait
Hotman Paris Buka Suara soal Jenderal di Balik Kasus Sabu Teddy Minahasa
Terungkap Ada Kode Chat WA ‘Mainkan, ya Mas’ dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hotman Paris Ungkap Teddy Minahasa Sudah Perintahkan Dody Musnahkan Sabu
Naik Pitam Saat Diingatkan Ada Waktu Tobat, Teddy Minahasa: Anda Bukan Pendeta
Dakwaan Pasal Keliru, Hotman Sebut Harusnya Teddy Minahasa Dibebaskan