Senin, 22 Desember 2025

Dakwaan Pasal Keliru, Hotman Sebut Harusnya Teddy Minahasa Dibebaskan

- Senin, 6 Maret 2023 | 22:18 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Teddy Minahasa, menyatakan bahwa kliennya itu seharusnya bebas dari dakwaan.

Hal tersebut karena menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah keliru mendakwakan pasal pada kasus narkotika yang menjerat Teddy.

Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (6/3), dengan saksi ahli pidana Eva Achjani Zulfa mengiyakan bahwa dalam konteks barang bukti seharusnya Teddy Minahasa dijerat dengan pasal 140 Undang-undang Narkotika, bukan dengan pasal 112 yang kini menjeratnya.

“Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok (pasal) 112?” Tanya Hotman dalam persidangan.

BACA JUGA:Tanah Longsor Melanda Natuna, Ada Puluhan Orang Tewas

Setelah itu, ia bertanya kembali kepada Eva tentang implikasi atas kelirunya dakwaan itu kepada Teddy Minahasa.

“Batal demi hukum,” ujar Eva.

Atas hal itu, Hotman menyimpulkan bahwa seharusnya Teddy Minahasa dibebaskan dari tuduhan kasus narkotika yang terjerat padanya saat ini.

“Artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU, harusnya Teddy Minahasa itu bebas,” pangkasnya usai persidangan.

Diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) guna menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

BACA JUGA:Venna Melinda Diduga Intimidasi Ferry Irawan Saat Berkunjung ke Tahanan

Narkotika yang dijual itu berawal dari hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X