RBG.ID – Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Teddy Minahasa, menyatakan bahwa kliennya itu seharusnya bebas dari dakwaan.
Hal tersebut karena menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah keliru mendakwakan pasal pada kasus narkotika yang menjerat Teddy.
Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (6/3), dengan saksi ahli pidana Eva Achjani Zulfa mengiyakan bahwa dalam konteks barang bukti seharusnya Teddy Minahasa dijerat dengan pasal 140 Undang-undang Narkotika, bukan dengan pasal 112 yang kini menjeratnya.
“Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok (pasal) 112?” Tanya Hotman dalam persidangan.
BACA JUGA:Tanah Longsor Melanda Natuna, Ada Puluhan Orang Tewas
Setelah itu, ia bertanya kembali kepada Eva tentang implikasi atas kelirunya dakwaan itu kepada Teddy Minahasa.
“Batal demi hukum,” ujar Eva.
Atas hal itu, Hotman menyimpulkan bahwa seharusnya Teddy Minahasa dibebaskan dari tuduhan kasus narkotika yang terjerat padanya saat ini.
“Artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU, harusnya Teddy Minahasa itu bebas,” pangkasnya usai persidangan.
Diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) guna menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
BACA JUGA:Venna Melinda Diduga Intimidasi Ferry Irawan Saat Berkunjung ke Tahanan
Narkotika yang dijual itu berawal dari hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Artikel Terkait
Irjen Teddy didakwa JPU Usai Perintahkan AKBP Dody Jual Barbuk Sabu-sabu
Hotman Paris Buka Suara soal Jenderal di Balik Kasus Sabu Teddy Minahasa
Terungkap Ada Kode Chat WA ‘Mainkan, ya Mas’ dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hotman Paris Ungkap Teddy Minahasa Sudah Perintahkan Dody Musnahkan Sabu
Naik Pitam Saat Diingatkan Ada Waktu Tobat, Teddy Minahasa: Anda Bukan Pendeta