Senin, 22 Desember 2025

Naik Pitam Saat Diingatkan Ada Waktu Tobat, Teddy Minahasa: Anda Bukan Pendeta

- Rabu, 1 Maret 2023 | 22:03 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy merupakan terdakwa kasus penggelapan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan bersama anak buahnya. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy merupakan terdakwa kasus penggelapan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan bersama anak buahnya. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

 

RBG.ID – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa naik pitam saat berhadapan dengan pernyataan-pernyataan yang diberikan Adriel Viari Purba, kuasa hukum Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Lantaran, ketika hakim memberikan kesempatan kepada Adriel guna memberikan pertanyaan pada Teddy sebagai saksi, dirinya terlebih dahulu mengingatkan Teddy masih punya waktu agar bertobat.

“Sumpah ini bukan ritual belaka. Saya sampaikan sekali lagi secara moril masih ada waktu dan kesempatan untuk bertaubat pada saksi,” ucapnya dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3).

Mendengar itu, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih mamangkas ucapan Adriel karena dinilai sudah di luar kewenangan.

BACA JUGA:Sulthan Zaky Diplot Merasa Bangga Jadi Pemain Termuda Timnas U-20

Bersamaan dengan itu, Teddy juga naik pitam.

Kemudian sambil menunjuk Adriel, ia berbicara lantang.

“Anda bukan pendeta!” ujarnya yang juga kemudian terkena damprat hakim.

“Semuanya harus tahan diri, ya. Jadi penasihat hukum kita kan sudah sebut tadi sekalinya disumpah, kalau nanti majelis memungkinkan lagi ada keterangan harus kita sumpah untuk keterangan itu kita sumpah lagi,” tegas Ketua Hakim.

Menanggapi hal itu, Teddy tampak berkali-kali mengangguk-angguk di kursi saksi.

Sedangkan Kuasa Hukum Dody melanjutkan pertanyaan yang berkaitan dengan pesan WhatsApp Teddy kepada Dody yang menjadi cikal-bakal kasus peredaran narkoba ini.

BACA JUGA:Preman Di Medan Ancam Wartawan Saat Meliput Pra-Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) guna menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X