RBG.ID – Teddy Minahasa Putra, Irjen Pol didakwa memerintahkan menjual barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Sabu yang dijual tersebut dari hasil tangkapan Polres Bukittinggi.
“Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab siap jenderal, lalu terdakwa menjawab ‘minimal ¼ nya’ dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Teddy memerintahkan Dody untuk menyisihkan 10 kilogram sabu dari hasil tangkapan 41,4 kilogram.
BACA JUGA:1,1 Juta Pemasangan Baru di Targetkan PAM Jaya Hingga Tahun 2030
Sabu tersebut diganti dengan tawas guna menghilangkan jejak
Polres Bukittinggi melakukan pemusnahan barang bukti, dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumatera Barat termasuk Teddy pada 15 Juni 2022.
Teddy pun sempat mendatangi Dody di ruang kerja serta menanyakan sabu yang hendak dijual lagi.
“Terdakwa secara pribadi menanyakan kepada saksi Dody Prawiranegara terkait bagaimana nantinya cara saksi Dody Prawiranegara menukar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Jaksa.
Sementara itu, Dody menjawab bahwa sabu telah ditukar sebanyak 5 kilogram.
BACA JUGA:Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemerintah Siap Gelontorkan Subsidi
Saat ini sabu tersebut disimpan di ruang kerja Dody.
Kemudian pada 23 Juni 2022, Teddy menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita lewat WhatsApp.
Teddy memberitahu Linda bahwa ada 5 kilogram sabu di Riau untuk dijual.
Artikel Terkait
Diperintahkan Irjen Teddy Sisihkan Sabu, Pengacara: AKBP Dody Bilang Tidak Berani
Hotman Paris Pastikan Diri jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Pelajari Kasus Dulu
Ini Alasan Henry Yosodiningrat Mundur dari Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya Bilang ini Soal Berkas Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa