Yakni, Ruby Alamsyah.
Yang menarik saat Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan sah atau tidaknya alat bukti percakapan Whatsapp bila difoto secara manual.
”Dalam kasus ini WS itu difoto begini, bukan dari digital forensik,” ujar Hotman Paris Hutapea sambil memeragakan mengambil foto layar dengan dua device.
Baca Juga: Irish Bella Ungkap Alami Kerugian Usai Sang Suami-Ammar Zoni Ditangkap Akibat Narkoba
Saksi Ahli Ruby lantas mengatakan bahwa keywordnya ada satu yang diambil itu digital forensik. Lantas Hotman memotongnya jawaban saksi ahli.
”Ini contoh barang bukti WA itu, kelihatan ada jari dari penyidiknya. Apakah ini sah yang dimaksud barang bukti elektronik,” tanyanya.
Baca Juga: Ayo Daftar! Pendaftaran Program Praktisi Mengajar Angkatan 2 Masih Dibuka Sampai 18 Maret
Saksi ahli menjawab bahwa barang bukti itu tidak sah.
Yang dijadikan barang bukti itu barang bukti elektronik.
”Kalau barang bukti elektronik itu bukan begitu prosesnya,” paparnya.
Baca Juga: Ada ITYZ, XG, Hingga DPR LIVE, Ini Line Up Artis yang Tampil di Head In The Clouds New York
Setelah saksi ahli menjawab, Hotman Paris Hutapea pun menyindir JPU.
”Jaksa mulai pusing nih,” ujarnya. (idr)
Artikel Terkait
Hotman Paris Buka Suara soal Jenderal di Balik Kasus Sabu Teddy Minahasa
Terungkap Ada Kode Chat WA ‘Mainkan, ya Mas’ dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hotman Paris Ungkap Teddy Minahasa Sudah Perintahkan Dody Musnahkan Sabu
Naik Pitam Saat Diingatkan Ada Waktu Tobat, Teddy Minahasa: Anda Bukan Pendeta
Dakwaan Pasal Keliru, Hotman Sebut Harusnya Teddy Minahasa Dibebaskan