Senin, 22 Desember 2025

Di Sidang Teddy Minahasa, Saksi Yakin Sabu Dimusnahkan Tapi Tidak Bisa Bedakan dengan Tawas

- Selasa, 14 Maret 2023 | 05:35 WIB
Teddy Minahasa (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Teddy Minahasa (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Yakni, Ruby Alamsyah.

Yang menarik saat Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan sah atau tidaknya alat bukti percakapan Whatsapp bila difoto secara manual.

”Dalam kasus ini WS itu difoto begini, bukan dari digital forensik,” ujar Hotman Paris Hutapea sambil memeragakan mengambil foto layar dengan dua device.

Baca Juga: Irish Bella Ungkap Alami Kerugian Usai Sang Suami-Ammar Zoni Ditangkap Akibat Narkoba

Saksi Ahli Ruby lantas mengatakan bahwa keywordnya ada satu yang diambil itu digital forensik. Lantas Hotman memotongnya jawaban saksi ahli.

”Ini contoh barang bukti WA itu, kelihatan ada jari dari penyidiknya. Apakah ini sah yang dimaksud barang bukti elektronik,” tanyanya.

Baca Juga: Ayo Daftar! Pendaftaran Program Praktisi Mengajar Angkatan 2 Masih Dibuka Sampai 18 Maret

Saksi ahli menjawab bahwa barang bukti itu tidak sah.

Yang dijadikan barang bukti itu barang bukti elektronik.

”Kalau barang bukti elektronik itu bukan begitu prosesnya,” paparnya.

Baca Juga: Ada ITYZ, XG, Hingga DPR LIVE, Ini Line Up Artis yang Tampil di Head In The Clouds New York

Setelah saksi ahli menjawab, Hotman Paris Hutapea pun menyindir JPU.

”Jaksa mulai pusing nih,” ujarnya. (idr)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X