RBG.ID - Sidang kasus dugaan penjualan sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa dilanjutkan.
Dalam sidang kali ini, 5 orang saksi dihadirkan oleh Kuasa Hukum Teddy Minahasa.
Yang menarik salah satu saksi meringankan meyakini bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu.
Baca Juga: Ini Penyakit yang Hanya Sering Dialami Perempuan
Kendati, saksi tersebut tidak bisa membedakan antara sabu dengan tawas.
Awalnya, saksi meringankan dari Teddy Jasman ditanya oleh salah seorang jaksa penuntut umum (JPU).
”Saudara saksi menandatangani berita acara pemusnahan sabu di Polres Bukittingi,” ujar jaksa. Yang lantas dibenarkan oleh saksi tersebut.
Baca Juga: Remaja Perempuan Lebih Berisiko Terkena Anemia
Jasman diketahui berprofesi sebagai pengacara.
JPU kembali bertanya, apakah saksi yakin bahwa yang dimusnahkan itu semuanya sabu.
Jasman menjawab yakin bahwa yang dimusnahkan itu barang bukti sabu. ”Saya yakin karena melihat undangannya,” ujarnya.
Baca Juga: Kenali 6 Jenis Anemia, Mulai dari yang Ringan sampai Berat
JPU pun memperdalam pertanyaannya, apakah saat itu ada tes narkotika dan mengetahui apakah itu sabu, garam atau tawas.
Jasman menjawab, tidak ada tes narkotika saat pemusnahan barang bukti tersebut.
Artikel Terkait
Hotman Paris Buka Suara soal Jenderal di Balik Kasus Sabu Teddy Minahasa
Terungkap Ada Kode Chat WA ‘Mainkan, ya Mas’ dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hotman Paris Ungkap Teddy Minahasa Sudah Perintahkan Dody Musnahkan Sabu
Naik Pitam Saat Diingatkan Ada Waktu Tobat, Teddy Minahasa: Anda Bukan Pendeta
Dakwaan Pasal Keliru, Hotman Sebut Harusnya Teddy Minahasa Dibebaskan