Senin, 22 Desember 2025

Tangani Game Terlarang, Polri Gandeng PPATK Selidiki 329 Rekening

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 22:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.   (Foto : Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID – Sorotan tajam terhadap Putri Candrawathi, salah seorang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yang belum juga ditahan akhirnya direspons Polri.

Jumat (30/9) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, penahanan istri mantan Kadivpropam Ferdy Sambo tersebut.

Dalam konferensi pers yang sama di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9), Listyo juga menyebutkan bahwa pihaknya membentuk tim gabungan bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengusut 329 rekening yang diduga terkait game terlarang.

Baca Juga: Pertarungan Mark Zuckerberg vs Elon Musk Jadi Laga Amal

Mantan Kabareskrim itu juga memastikan bahwa tim khusus tidak menemukan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus Sambo.

Putri ditahan di rutan Mabes Polri. Sebelumnya, keempat tersangka lain pada kasus yang sama lebih dulu ditahan.

Semula Polri menyebut alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang masih balita tentang kenapa Putri tidak kunjung ditahan.

Baca Juga: BOYNEXTDOOR Akan Merilis Mini Album Pertama Sejak Debut pada 4 September

Namun, banyak pihak membandingkan perlakuan kepada Putri itu dengan sejumlah kasus lain yang tersangkanya juga memiliki balita atau dalam kondisi hamil yang tetap ditahan.

Listyo mengatakan, Polri menyadari bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua luar biasa menyita perhatian publik.

Kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara otomatis terdampak. ’’Kami tak ingin kepercayaan publik terhadap Polri terus tergerus,’’ ujarnya.

Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek Ditunda Diduga Akibat Salah Desain, Berikut Penjelasannya

Kombinasi dari komitmen, ketegasan, transparansi, dan kerja keras membuat Polri mampu mengungkap kasus tersebut. Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Setelah dua setengah bulan kasus berjalan, akhirnya Kejaksaan Agung menyatakan P-21 atau syarat formil dan materil sudah lengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X