RBG.ID – Sorotan tajam terhadap Putri Candrawathi, salah seorang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yang belum juga ditahan akhirnya direspons Polri.
Jumat (30/9) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, penahanan istri mantan Kadivpropam Ferdy Sambo tersebut.
Dalam konferensi pers yang sama di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9), Listyo juga menyebutkan bahwa pihaknya membentuk tim gabungan bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengusut 329 rekening yang diduga terkait game terlarang.
Baca Juga: Pertarungan Mark Zuckerberg vs Elon Musk Jadi Laga Amal
Mantan Kabareskrim itu juga memastikan bahwa tim khusus tidak menemukan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus Sambo.
Putri ditahan di rutan Mabes Polri. Sebelumnya, keempat tersangka lain pada kasus yang sama lebih dulu ditahan.
Semula Polri menyebut alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang masih balita tentang kenapa Putri tidak kunjung ditahan.
Baca Juga: BOYNEXTDOOR Akan Merilis Mini Album Pertama Sejak Debut pada 4 September
Namun, banyak pihak membandingkan perlakuan kepada Putri itu dengan sejumlah kasus lain yang tersangkanya juga memiliki balita atau dalam kondisi hamil yang tetap ditahan.
Listyo mengatakan, Polri menyadari bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua luar biasa menyita perhatian publik.
Kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara otomatis terdampak. ’’Kami tak ingin kepercayaan publik terhadap Polri terus tergerus,’’ ujarnya.
Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek Ditunda Diduga Akibat Salah Desain, Berikut Penjelasannya
Kombinasi dari komitmen, ketegasan, transparansi, dan kerja keras membuat Polri mampu mengungkap kasus tersebut. Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Setelah dua setengah bulan kasus berjalan, akhirnya Kejaksaan Agung menyatakan P-21 atau syarat formil dan materil sudah lengkap.
Artikel Terkait
Rusak CCTV Rumdin Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis Hukuman Mati Sambo Dinilai Jadi Penyebab Peningkatan Kepercayaan Masyarakat Pada Kepolisian
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ajukan Kasasi, Ferdy Sambo Masih Berusaha Lolos Dari Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tepat 1 Tahun Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Juga Dihukum Mati
Beredar Foto Ferdy Sambo Tidak Berada di Dalam Penjara, Begini Penjelasan Pengacara
Anak Ferdy Sambo Lulus Akpol, Pemerhati Anak: Lebih Baik Jadi Pendeta