RBG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis Baiquni Wibowo hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baiquni Wibowo dinilai bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bentuk perbuatannya yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis hakim Afrizal Hadi dalam amar putusannya menyatakan Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Miliki Harta Kekayaan Fantastis, KPK Tak Segan Jerat Rafael Alun Bila Ada Unsur Dugaan Korupsi
Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut penjara 2 tahun dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baiquni dianggap bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
“Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
BACA JUGA:Masih Jadi Misteri Aduan Pacar Mario Dandy Soal Perbuatan Tak Baik David
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Pasal 100 KUHP Baru Dipersiapkan untuk Ferdy Sambo?, Begini Kata Wamenkumham
Hormati Vonis Ferdy Sambo Cs, Presiden Jokowi: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding
Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs
Sindir Permintaan Orang Tua Yosua, Nikita Mirzani: Minta Pangkatnya Sambo