Minggu, 21 Desember 2025

Tepat 1 Tahun Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Juga Dihukum Mati

- Sabtu, 8 Juli 2023 | 14:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RBG.ID – Hari ini, 8 Juli 2023, bertepatan dengan setahun kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.

Dalang dibalik kasus penembakan ini, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang sudah dijatuhi vonis hukuman mati pada 13 Februari 2023 lalu.

 Baca Juga: Viral! Maling Motor di Bekasi Panik Hingga Todongkan Senjata Diduga Pistol Saat Dipergoki Korban

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan yakin bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak puas dengan hukumannya, kala itu Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akan tetapi, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

 Baca Juga: Sebanyak 21 Ruko di Pasar Cimol Gedebage Bandung Hangus Terbakar Dilalap Sijago Merah

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat (26/6/2023) menyatakan bekas perkara permohonan kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung.

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawati dan pembantunya, Kuat Ma'ruf kasasi juga mengajukan kasasi karena merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Jungkook BTS Jadi Solois K-Pop Pertama Tembus Nomor 1 di Chart Spotify Viral 100 Global

Sementara, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X