Senin, 22 Desember 2025

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

- Rabu, 12 April 2023 | 13:41 WIB
Ferdy Sambo tetap divonis mati setelah upaya banding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ferdy Sambo tetap divonis mati setelah upaya banding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

RBG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.

BACA JUGA:Ria Ricis dan Teuku Ryan Diisukan Cerai, Begini Tanggapan Sang Kaka Oki Setiana Dewi

Oleh sebab itu, penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ujar Hakim Singgih.

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan mengajukan banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, istrinya-Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X