RBG.ID – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masih berusaha menempuh upaya hukum untuk bisa lolos dari hukuman pidana mati yang menjeratnya.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Oleh karena itu, Sambo sudah mendaftarkan kasasi pada 12 Mei 2023.
Baca Juga: Rincian Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 22 Mei 2023, Teman – Teman akan Mendukung
Selain Sambo, istrinya-Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023. Lalu Kuat Ma'ruf mengajukan pada 15 Mei 2023.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Kemudian, para pemohon harus melengkapi berkas perkara. Lalu berkas itu akan disidangkan oleh hakim agung di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Sejumlah Pengguna Mengeluh Tak Bisa Akses IG Hari Ini, Instagram down?
"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," jelas Djuyamto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rayakan Anniversary Debut Ke-15, SHINee Beri Petunjuk Akan Comeback Bulan Depan
"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.
Artikel Terkait
Pasal 100 KUHP Baru Dipersiapkan untuk Ferdy Sambo?, Begini Kata Wamenkumham
Hormati Vonis Ferdy Sambo Cs, Presiden Jokowi: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding
Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati