Senin, 22 Desember 2025

Ajukan Kasasi, Ferdy Sambo Masih Berusaha Lolos Dari Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Senin, 22 Mei 2023 | 10:57 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Oleh karena itu, penjatuhan pidana mati kepada Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

 Baca Juga: Hary Tanoe Diisukan Gantikan Johnny G. Plate Jadi Menkominfo, Ini Respons Presiden Jokowi

"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," kata Hakim Singgih.

Selain itu, pengajuan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka masing-masing tetap divonis 20 tahun penjara, 13 tahun penjara, dan 15 tahun penjara. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X