Oleh karena itu, penjatuhan pidana mati kepada Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
Baca Juga: Hary Tanoe Diisukan Gantikan Johnny G. Plate Jadi Menkominfo, Ini Respons Presiden Jokowi
"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," kata Hakim Singgih.
Selain itu, pengajuan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka masing-masing tetap divonis 20 tahun penjara, 13 tahun penjara, dan 15 tahun penjara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pasal 100 KUHP Baru Dipersiapkan untuk Ferdy Sambo?, Begini Kata Wamenkumham
Hormati Vonis Ferdy Sambo Cs, Presiden Jokowi: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding
Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati