RBG.ID - Beredar foto Ferdy Sambo tengah duduk di dalam sebuah rumah dan tidak berada di dalam penjara yang viral di media sosial.
Tampak mantan Kadiv Propam Polri itu tertunduk di depan meja yang penuh makanan.
Foto itu diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi pada Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Tepat 1 Tahun Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Juga Dihukum Mati
"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis Ajudan Pribadi sebagai keterangan foto tersebut.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis memebantah jika kliennya berada di luar Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dia memastikan foto diambil sebelum Sambo terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut. Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," kata Arman.
Baca Juga: Lolos Audisi di BIG 3, Ini Alasan Sullyoon NMIXX Pilih Gabung dengan JYP Entertainment
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Diresmikan, ke Bandung dan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Jadi Mudah
"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Singgih.
"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya.
Kini status kasus Sambo masih dalam tahap pengajuan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Sehingga proses penahanan masih menjadi kewenangan MA. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Hormati Vonis Ferdy Sambo Cs, Presiden Jokowi: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding
Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ajukan Kasasi, Ferdy Sambo Masih Berusaha Lolos Dari Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J