RBG.ID - Mengawal proses banding perkara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) akan gelar aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan tuntutan bebaskan Iwan Setiawan (IS) dan Dang Zeany (DZ)
Ketua PSBB Nasional, Mulyadi mengatakan, pihaknya mendukung KSP SB bangkit dan berharap pengadilan membebaskan IS dan DZ serta persoalan KSP SB kembali ke putusan homologasi.
"Kami, yang mewakili 53 ribu anggota KSP SB lebih merasa terpanggil untuk melakukan aksi damai Nasional dalam mengawal keadilan yaitu proses Banding atas kasus IS dan DZ," tegas Mulyadi, Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: iPhone 15 Segera Rilis, Ini Warna yang Diprediksi akan Keluar
Mulyadi menuturkan, pihaknya berharap dengan kebebasan IS dan DZ maka tidak ada lagi kriminalisasi dan bisa ikut bertanggungjawab dalam perbaikan KSP SB.
Menurut dia, aset yang sebelumnya disita saat ini sudah diputus Pengadilan Negeri Bogor kembali ke seluruh anggota melalui KSP SB.
Masih kata Mulyadi, bahwa dengan bebasnya IS dan DZ maka kriminalisasi KSP SB tidak terjadi lagi dan kembali ke jati diri KSP SB yaitu penyelesaian semua masalah ada di RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Dia juga mengaku, terbuka pada kelompok manapun untuk bersatu bersama berjuang sebab kelompok lain pun anggota KSP SB.
"Meraka adalah Mayoritas mantan MPS AM yang notabene saudara kami yang mungkin kini terprovokasi atau ada yang memanfaatkan demi dapat keuntungan pribadi dan tak memerhatikan nasib anggota KSP SB lain," jelas dia.
Masih kata Mulyadi, hal itu terbukti dari fakta dan kenyataan serta realita yang terjadi sejauh ini bahwa usaha mereka tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Bogor Mulai Diguyur Hujan, Inilah 7 Manfaat Air Hujan
"Kami tidak tau berapa banyak energi, waktu, materi mereka telah habis hanya untuk menerima fakta dan kenyataan bahwa keadilan tetaplah sebuah keadilan. Asset pada akhirnya dikembalikan kepada seluruh anggota dan upaya mereka sejauh ini sia-sia dan benarlah kiranya mereka yang selama ini diam dan bersabar serta memiliki pikiran positif kepada KSP SB," paparnya.
Dirinya juga menegaskan, bukan bermaksud melakukan intervensi hukum, namun pihaknya selalu berfikir positif dan tidak terpengaruh oleh provokasi.
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus KSP SB Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum IS dan DZ Ajukan Banding
Koordinator Aliansi Anggota KSP SB Ajak Tetap Hormati Proses Hukum, Minta Menkopolhukam Lindungi Semua Anggota
PSBB KSP SB Minta Tindak Tegas Pelanggar AD ART Koperasi
Dilanda Polemik, Anggota KSP SB Serang Dukung Koperasi Bangkit
Anggota KSP SB Klaim Sebelum Pandemi Covid-19 Tidak Pernah Ada Persoalan
PSBB Serukan Anggota KSP SB Waspada, Begini Penjelasannya
PSBB Bandung Raya dan Priangan Timur Tegaskan Tolak Aksi Penagihan Sendiri di KSP SB