RBG.ID - Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) Jawa Tengah mengajak semua anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) untuk ikut berperan aktif menyukseskan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mencari solusi atas polemik koperasi yang kini sedang dihadapi.
"Mari duduk bersama cari solusi dengan berpartisipasi aktif dalam RAT," ungkap
Koordinator PSBB KSP SB Jawa Tengah, Hadi Sutrisno, Senin (31/7/2023).
Dia mengimbau, agar anggota jangan terprovokasi oleh oknum yang ngajak ngajak LP apalagi bayar dan menimbulkan kesan mengadu domba dengan iming iming akan diutamakan mendapat pembayaran.
Baca Juga: 2 ASN Terlibat Dalam Penyebarluasan 191.965 unit Ponsel dengan IMEI Illegal di Indonesia
Menurut dia, anggota harus bisa berkaca, terhadap proses hukum yang sudah berproses selama tiga tahun dan akhirnya pengadilan memvonis bahwa semua aset dikembalikan ke semua anggota tidak ke anggota pembuat LP.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan majlis hakim sudah pasti berdasarkan pertimbangan segala aspek, artinya bahwa mereka cukup memahami mengenai duduk persoalan yang dihadapi koperasi.
"Terbukti putusan PN Bogor Bahwa asset di kembalikan buat seluruh anggota bukan hanya pelapor," jelasnya.
Baca Juga: 'MY WORLD' Jadi Album Pertama aespa yang Bertahan Selama 3 Minggu di Billboard Top 110
Untuk itu dirinya mengajak anggota untuk menghormati putusan pengadilan dan proses hukum yang masih berjalan, dan dirinya berharap nanti pengadilan memberikan putusan yang adil yaitu vonis bebas terhadap IS dan DZ karena KSP SB taat asas.
Dia mendesak, Pengurus Pengawas (PP) agar memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan anggota yang sudah melanggar AD/ART dan hasil putusan RAT.
"Kami minta PP untuk menindak tegas pada oknum oknum anggota yang melanggar AD ART dan putusan RAT karena telah merugikan banyak hal," ungkap dia.
Baca Juga: Akibat Belum Juga Dioperasikan, Rest Area Gunung Mas Puncak Jadi Tempat Begituan
Dirinya menuturkan, KSP SB adalah Koperasi legal yang pelaksanaanya berdasarkan UU perkoperasian, Dan sejak berdiri tahun 2004 sampai dengan Tahun 2020 tidak ada masalah baik pelaksanaan maupun kewajiban kepada anggotanya.
Sejauh ini, kata Hadi, KSP-SB tidak pernah mendapat sanksi dari pemerintah, tetapi justru sebaliknya yakni selalu dapat berbagai penghargaan dari pemerintah mulai kementerian hingga Presiden RI.
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus KSP SB di Persidangan Ngaku Berusaha Jual Aset untuk Kembalikan Dana Anggota
Sidang Kasus KSP SB Hadirkan Saksi Ahli, Berikut Penjelasannya
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus KSP SB 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum Tegaskan Ini
Memasuki Agenda Pledoi Sidang Kasus KSP SB, Terdakwa dan Penasihat Hukum Minta Pembebasan
Terdakwa Kasus KSP SB Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum IS dan DZ Ajukan Banding
Koordinator Aliansi Anggota KSP SB Ajak Tetap Hormati Proses Hukum, Minta Menkopolhukam Lindungi Semua Anggota