RBG.ID - 2 saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) di Pengadilan Negeri Bogor memberi keterangan yang meringankan terdakwa.
Sidang kasus KSP SB digelar PN Bogor, Senin (5/6/2023) dipimpin Ketua sidang Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.
Dalam sidang tersebut dihadirkan 2 saksi ahli yakni pakar koperasi Prof. Dr. H. Rully Indrawan dan ahli pidana DR Chairul Huda.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-46, Kanye West Disajikan Sushi dan Sashimi di Atas Wanita Tanpa Busana
Di dalam persidangan, Guru Besar Universitas Pasundan Bandung itu menjelaskan, koperasi didirikan berdasarkan akta pendirian dan persyaratan sesuai dengan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, di dalamnya terdiri dari para pendiri, permodalan, AD/ART dan lain lain sehingga terbit surat izin nya sesuai bentuk dan jenisnya.
"Begitupun perubahan KSU menjadi KSP semua mengacu pada perundang undangan yang ada dan diajukan serta pengesahanya oleh Kemenkop," tutur dia di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, koperasi boleh menjadi pemegang saham di PT dalam bentuk penyertaan modal dan para pendiri atau pemegang sahamnya adalah pengurus dan pengawas merangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris.
Baca Juga: Serang Balik Bos Jalan Tol! Kemenkeu Tagih Utang Ratusan M Grup Usaha Jusuf Hamka
Sebab, sambung dia, tidak ada aturan hukum yang melarang serta disepakati di dalam Rapat Anggota.
Mengenai Rapat Anggota Tahunan (RAT), mantan Sekretaris Menteri Koperasi UKM itu menjelaskan, bukti dilaksanakanya RAT dalam sebuah Koperasi yaitu adanya dokumen dari mulai pemberitahuan, undangan, kehadiran anggota, berita acara dan pelaporan ke kementrian koperasi serta semua putusanya adalah mengikat kepada seluruh anggota.
Dalam pelaksanaan RAT tiap tahunya tidak pernah ada teguran dari Kemenkop.
Baca Juga: Terdakwa Kasus KSP SB di Persidangan Ngaku Berusaha Jual Aset untuk Kembalikan Dana Anggota
"Jika ada keputusan RAT dalam pelaksanaanya menyimpang atau dilanggar maka upaya yang ditempuh adalah mengajukan RALB sesuai dengan aturan perundangan yang mengatur RALB," jelas dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, quorum dalam RAT adalah 50 persen +1 maka RAT dapat dilaksanakan tentunya ada anggota dalam pelaksanaanya tidak hadir , tidak menyampaikan pendapat dan lain lain tapi ketika sudah jadi putusan RAT maka putusan tersebut bersifat mengikat .
Artikel Terkait
Sebanyak 75 Koperasi di Cianjur Dibina Undang-Undang
Koperasi Jasa Wartawan Mandiri Sejahtera Ditargetkan Jadi Pilot Project di Kota Bogor
Dinas Perikanan Gembleng Koperasi Perikanan Mandiri di Cisaat
Inilah Daftar Kekayaan Pejabat Pemkot Bogor, Sekda jadi Terkaya, Kadis Koperasi UMKM Termiskin
Daftar Harta Kekayaan Pejabat Pemkab Bogor, Kepala Dishub Paling Tajir, Kepala Dinas Koperasi UKM Terendah
Pura-pura Cari Pekerjaan, Perampok Sekap Karyawan dan Sikat Uang Koperasi di Citeureup
Pengurus Koperasi DWP Resmi Dilantik, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Minta Ini