"Dalam RAT itu one man one vote perwakilan itu adalah hasil rapat anggota kelompok untuk mewakili hadir di paripurna RAT dan itu tertuang dalam AD/ART," tutur dia.
Baca Juga: Viral! Rombongan SD Muhammadiyah 4 Surabaya Study Tour ke Jepang, Tuai Pujian Netizen
Di ruang persidangan, mantan Rektor Ikopin tersebut memaparkan, sebelum pandemi Covid-19 memang banyak masalah koperasi yang gagal bayar tapi tidak termasuk KSP SB, dengan adanya kejadian itu KSP SB terdampak sehingga di RUSH.
Wabah dunia yaitu covid-19 mengakibatkan terganggunya likuiditas KSP SB.
Kemudian, menurut dia, peran pemerintah dalam penanganan koperasi bermasalah saat covid mengeluakan imbauan agar tidak menarik dana secara bersamaan, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Pemulihan Ekomomi Nasional (PEN) serta membentuk Satgas khusus penanganan koperasi bermasalah.
Baca Juga: Viral! Istri Sah Ngamuk Hingga Banting Cangkir Saat Pergoki Suaminya Selingkuh di Pontianak
Sejalan dengan imbauan pemerintah PP, KSP SB pun mengeluarkan surat untuk tidak menarik dananya dan diperpanjang otomatis sesuai dengan putusan RAT untuk kepentingan keberlangsungan usaha KSP SB sebagai mana kewenangan PP.
"Koperasi itu mendapatkan ijin dari Kemenkop RI dan UU Perkoperasian tidak tunduk pada UU Perbankkan dan pengawasanyapun dibawah Kemenkop serta tunduk pada AD/ART," papar dia.
Sementara, mengenai kepengurusan di PP tidak boleh semenda, sementara sesuai AD/ART dalam RAT disepakati tidak dipermasalahkan, maka dikembalikan pada RAT.
Baca Juga: Johnny NCT Terpaksa Hiatus Sementara Akibat Cedera, Debut Sebagai DJ di Bali Ditunda
"Jadi, pihak regulasi yang berwenang kalaupun dianggap melanggar itu adalah pelanggaran administrasi oleh regulasi /Kemenkop," tambahnya.
Sementara, terkait SHU sesuai UU adalah dibagikan dan diperuntukan untuk kegiatan sosial, pendidikan cadangan resiko sesuai AD/ART.
Baca Juga: Galeri Flora Indonesia di Dusun Bambu Lembang Bisa Beli Oleh-Oleh dan Jajan!
Tapi menurutnya itu bisa saja tidak dibagikan karena prosentasinya kecil dan disepakati dalam RAT untuk cadangan resiko misalnya, begitu juga jasa besaranya disepakati di dalam RAT.
"KSP SB termasuk pak Iwan mendapatkan penghargaan penghargaan seperti satya lencana dari presiden memang saat itu KSP SB tidak bermasalah dan yang memproses penghargaan itu adalah secretariat Negara yang memproses," pungkas dia. (*/fri)
Artikel Terkait
Sebanyak 75 Koperasi di Cianjur Dibina Undang-Undang
Koperasi Jasa Wartawan Mandiri Sejahtera Ditargetkan Jadi Pilot Project di Kota Bogor
Dinas Perikanan Gembleng Koperasi Perikanan Mandiri di Cisaat
Inilah Daftar Kekayaan Pejabat Pemkot Bogor, Sekda jadi Terkaya, Kadis Koperasi UMKM Termiskin
Daftar Harta Kekayaan Pejabat Pemkab Bogor, Kepala Dishub Paling Tajir, Kepala Dinas Koperasi UKM Terendah
Pura-pura Cari Pekerjaan, Perampok Sekap Karyawan dan Sikat Uang Koperasi di Citeureup
Pengurus Koperasi DWP Resmi Dilantik, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Minta Ini