RBG.ID - Menyikapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar terhadap IS dan DZ, Penasihat Hukum (PH) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) ajukan banding.
Tim kuasa hukum melalui Humas KSP SB, Dede Suherdi mengungkapkan, pihaknya mengajukan banding atas vonis PN Bogor tersebut.
Namun, Dede belum dapat menerangkan secara jelas mengenai poin-poin dalam bandingnya, dan meminta agar menunggu informasi selanjutnya.
Baca Juga: Presiden Real Madris Fiorentino Perez Beri Tanggapan Soal PSG VS Kylian Mbappe
"Iya berkas banding sudah masuk Jumat, tinggal tunggu saja," ungkap Dede, Selasa (25/7/2023)
Sementara, para anggota KSP-SB yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) mendukung langkah PH yang mengajukan banding, dengan harapan melalui banding pengadilan bisa membebaskan IS dan DZ.
Ketua PSBB, Mulyadi mengatakan, pihaknya mewakili kurang lebih 53 ribu anggota KSP SB akan selalu melindungi koperasi dari aksi kriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melapor kesana kemari di jalur perundang undangan koperasi.
Baca Juga: Cek! Inilah 13 Perjalanan KRL yang Terganggu dan 8 Dibatalkan, Imbas Truk Tabrak Tiang LAA
"Visi Misi kami menjadi wahana perjuangan anggota KSP SB baik litigasi maupun non litigasi, untuk memberikan edukasi yang benar tentang prinsip-prinsip koperasi," jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya menuntut vonis bebas kepada IS dan DZ.
Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun unsur penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Niki, Rich Brian, XG, Hingga Milli Akan Tampil di 88 DEGREES & RISING Jakarta
"Dari awal berdiri KSP SB mulai dari KSU lalu berubah jadi KSP sangat terbuka, ada di Company Profile tidak ada yang disamarkan, disembunyikan dan lain lain," jelas Mulyadi.
Selain itu lanjut Mulyadi, KSP SB selalu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi untuk menyampaikan LPJ pengurus pengawas, RAPBK, pembelian asset, penyertaan modal, gaji, remunerasi, dan pemilihan penggaqas pengurus.
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus KSP SB di Persidangan Ngaku Berusaha Jual Aset untuk Kembalikan Dana Anggota
Sidang Kasus KSP SB Hadirkan Saksi Ahli, Berikut Penjelasannya
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus KSP SB 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum Tegaskan Ini
FIFTY FIFTY Akan Gelar Sidang Pertama untuk Pembatalan Kontrak dengan ATTRAKT Awal Juli 2023
Memasuki Agenda Pledoi Sidang Kasus KSP SB, Terdakwa dan Penasihat Hukum Minta Pembebasan
Rendy Kjaernett Hadiri Sidang Cerai Perdana, Berharap Bisa Rujuk dengan Lady Nayoan
Hadiri Sidang Cerai Perdana, Lady Nayoan Kekeuh Ingin Berpisah dari Rendy Kjaernett