RBG.ID - Dalam sidang lanjutan kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), Penasihat hukum KSP SB memohon Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Senin (3/7/2023).
Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.
Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Iwan Setiawan mengungkapkan, selaku pengawas dan pengurus telah berusaha mengelola KSP SB dengan sebaik-baiknya, berdasarkan aturan yang berlaku.
Bahkan, kata dia, sebagai Ketua Forum koperasi Indonesia, dirinya juga aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam memajukan koperasi di Indonesia, sehingga diberi penganugerahan tanda penghormatan oleh Presiden.
Dalam menjalankan koperasinya, sambung dia, setiap tahun selalu menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT), memberikan informasi secara terbuka perihal usaha serta anak usahanya kepada seluruh anggota termasuk kepemilikan seluruh aset KSP SB.
Baca Juga: Video Musik FIFTY FIFTY untuk Soundtrack Film Barbie Dibatalkan
Lebih lanjut ia mengatakan, ketidakmampuan melakukan pembayaran dana anggota murni karena terjadi penarikan dana secara besar-besaran hingga lebih dari satu triliun rupiah pada periode Januari Maret 2020.
Diperparah, tutur dia, adanya Covid-19 dan adanya relaksasi sehingga kesulitan menjual aset.
Ia menjelaskan, saat ini aset KSP SB lebih dari cukup untuk membayar dana anggota sebagai mana yang telah dihitung oleh jaksa, hanya menunggu waktu melikuidasi aset tersebut.
Baca Juga: Massa PSBB Melakukan Aksi Pengadilan Negeri Kota Bogor, Begini Aspirasinya
"Selama 15 tahun saya telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk memajukan KSP SB, dan terbukti selama ini tidak pernah sekalipun gagal menunaikan kewajibannya kepada anggota," kata Iwan dalam pledoinya.
"Mengingat usia saya yang telah memasuki senja dan memiliki tanggungan seorang istri sebagai ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan dan seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah, berikanlah kami waktu untuk kembali kepada keluarga, untuk menjalankan kewajiban saya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga sebagai seorang suami dan seorang ayah," papar dia.
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus KSP SB di Persidangan Ngaku Berusaha Jual Aset untuk Kembalikan Dana Anggota
Sidang Kasus KSP SB Hadirkan Saksi Ahli, Berikut Penjelasannya
Sandy Aulia Hadirkan Kakak dan Manajernya Sebagai Saksi Dalam Sidang Perceraiannya Dengan David Herbowo
Sidang Perdana Gugatan Harta Gono-Gini yang Dilayangkan Gideon Tengker ke Rieta Amalia Ditunda
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus KSP SB 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum Tegaskan Ini
Anak AG Bersaksi Untuk Sidang Mario Dandy-Shane Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Sidang Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Pandeglang Tiba-Tiba Digelar Tertutup dan Pelaku Tak Dihadirkan