RBG.ID – Agenda sidang dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, pelaku rudapaksa kepada seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten, tiba-tiba digelar secara online dan tertutup.
Hal tersebut diungkapkan oleh kakak korban, Iman Zanatul Haeri.
"Tolong bantu up dong! Tiba-tiba persidangannya online, " ujar Iman dalam akun Twitternya @zanatul_91, dikutip Selasa (27/6).
Baca Juga: Viral! Momen Haru Bocah Laki-Laki Sujud dan Cium Kaki Ibunya saat Wisuda
"Udah online, tertutup lagi," tambahnya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pun tidak dihadiri oleh terdakwa.
"Terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Sultan kali, ya," ungkapnya dalam tweet lainnya.
Baca Juga: Tenang, Pengobatan Pasien Covid-19 Tetap Ditanggung BPJS Meski Pandemi Dinyatakan Sudah Berakhir
Sebelumnya, viral di media sosial seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten, mengalami revenge porn dari pria yang diduga sudah memperkosanya.
Korban juga sempat menerima kekerasan hingga ancaman pembunuhan dari pelaku.
Saat kasus berlanjut di ranah hukum, korban juga diduga mengalami intimidasi dari pihak Kejaksaan Pandeglang supaya kasus berakhir damai.
Baca Juga: Viral! Mahasiswi di Pandeglang Jadi Korban Rudapaksa, Berikut Kronologinya
Kisah ini viral di media sosial setelah diungkapkan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91.
Ia menceritakan, kasus berawal pada 14 Desember 2022 ketika pelaku mengirimkan rekaman video yang telah diedit menjadi empat layer dalam durasi lima detik.
Artikel Terkait
Penyebab Mahasiswi UI Bunuh Diri Diduga Akibat Perceraian Orang Tua
Penemuan Kursi di Balkon Apartemen Perkuat Dugaan Mahasiswi UI Tewas Bunuh Diri
Keren, Mahasiswi Asal Kota Bogor Ini Juara Ajang Kecantikan di Asia dan Afrika
Mahasiswi Dibuat Meleleh oleh Cinta Sejati Sepasang Kakek-Nenek di Panti Werda
Viral! Mahasiswi di Pandeglang Jadi Korban Rudapaksa, Berikut Kronologinya