"PN ini tempat mencari keadilan, bukan ketidak adilan apalagi penghukuman, maka saya mohon sudilah kiranya majlis hakim yang mulia, menolak tuntutan jaksa dan berkenan membebaskan saya dari semua tuntutan," ungkap Iwan.
Sementara terdakwa Dang Zeany, di persidangan membeberkan tentang kesehatannya yang telah beberapa kali menjalani operasi, serta akan menyerahakan bukti-bukti berkas operasi agar menjadi dasar pertimbangan majlis hakim dalam putusan.
Terdakwa mengaku, operasi pertama yakni diangkat ginjal di RS Emanuiel, kedua operasi otak bagian belakang di Siloam Karawaci, operasi ke tiga kembali di RS Emanuel karena ada penyebaran di kantong kemih.
Baca Juga: Jumlah Orang yang Melakukan Pinjol Sampai April 2023 Mencapai 2,38 Juta Orang
Operasi ke empat di RS Emanuel lagi karena kantong kemih lagi dan kelima operasi kening jidat.
"Semua berkas operasi saya lampirkan, supaya menjadi pegangan dasar yang kuat bahwa saya itu benar-benar sakit. Saya berharap yang mulia mengabulkan kalau toh tuhan mengambil saya, saya ada di rumah saya di kelilingi istri dan anak-anak saya bukan di lapas, itu yang saya mohonkan sekali kepada ibu hakim," tutur dia.
Sementara itu, Penasehat Hukum KSP SB PH KSB Andreas Nahot Silitonga dalam pledoinya mengatakan, dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam 372 KUHP bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Setiap tahun KSP SB menjalankan RAT dan menyampaikan seluruh pertanggungjawabannya dan tidak mendapatkan penolakan dari anggota, sehingga jelas dalil JPU terbantahkan. Seharusnya, dalam perkara aquo JPU dapat memisahkan pertanggungjawaban pidana dalam usaha dan perorangan," jelas Andreas.
Tim kuasa hukum menyimpulkan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juga pasal 4 KUHP.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga tidak memenuhi unsur pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindakan pencucian uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Kasus Hukum Mario Dandy Masuk Babak Baru, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG
Dengan demikian Andreas menegaskan, maka sudah sepatutnya majlis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan ke satu alternatif ke tiga.
"Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan atau menyatakan para terdakwa lepas dari tuntutan hukum, serta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, karena tidak ada satu pasal pun yang di dakwakan secara sah dan meyakinkan," pungkas Andreas. (fri)
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus KSP SB di Persidangan Ngaku Berusaha Jual Aset untuk Kembalikan Dana Anggota
Sidang Kasus KSP SB Hadirkan Saksi Ahli, Berikut Penjelasannya
Sandy Aulia Hadirkan Kakak dan Manajernya Sebagai Saksi Dalam Sidang Perceraiannya Dengan David Herbowo
Sidang Perdana Gugatan Harta Gono-Gini yang Dilayangkan Gideon Tengker ke Rieta Amalia Ditunda
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus KSP SB 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum Tegaskan Ini
Anak AG Bersaksi Untuk Sidang Mario Dandy-Shane Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Sidang Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Pandeglang Tiba-Tiba Digelar Tertutup dan Pelaku Tak Dihadirkan