RBG.ID – Sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy dan Lukas Shane kembali dilanjutkan pada hari ini, (27/6).
Pada sidang kali ini, dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan yakni Anak AG.
"Klien kami besok akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Pengacara AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi (27/6).
Mangatta menuturkan, awalnya penasihat hukum memohon supaya AG menyampaikan kesaksiannya secara daring. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
"Sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring atau online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim pemeriksa," jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Bikin Geram Netizen
Sebab, penganiayaan yang dilakukan Dandy disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022.
Baca Juga: Honor Ditilep Hingga Rugi Miliaran Rupiah, Fuji Akan Laporkan Mantan Rekan Kerjanya
Kemudian, AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023.
Namun, meski sudah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan David dituduh melakukan tindakan asusila.
Artikel Terkait
Begini Penjelasan Pengacara Soal AG Polisikan Mario Dandy Padahal Suka Sama Suka Saat Bersetubuh
Berpotensi Jadi Tersangka Lagi, Kasus Pencabulan AG Oleh Mario Dandy Naik Tahap Penyidikan
Mario Dandy Bantah Pernah Bilang Ayahnya-Rafael Alun Akan Selamatkan AG dan Lukas Shane
Saksi Satpam Lihat 3 Terdakwa Mario Dandy, Shane dan AG Dibawa Ke Polsek Gunakan Jeep Rubicon
Tetep Dihukum 3 Tahun 6 Bulan, Ini Dua Pertimbangan Hukum MA Tolak Kasasi AG Atas Kasus Penganiayaan David