RBG.ID – Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora terancam kembali terjerat kasus baru.
Sebab, laporan anak AG kepada Mario Dandy atas dugaan pencabulan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Baca Juga: Digugat Cerai Balik Inara Rusli Dengan 11 Tuntutan, Begini Tanggapan Pengacara Virgoun
Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Apabila penyidik menemukan bukti cukup, kemungkinan Dandy sebagai terlapor berpotensi menjadi tersangka kasus pencabulan.
Meski demikian, hingga saat ini status Dandy masih sebatas saksi.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Semi Final Malaysia Masters 2023 dan Link Streaming dari YouTube
Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah lengkap atau P21.
Keduanya tersandung dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Baca Juga: Marissya Icha Ungkap Video Asusila Dibuat Saat Rebecca Klopper Masih di Bawah Umur
Atas perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Artikel Terkait
Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Soal Kepemilikan Mobil Mewah Jeep Rubicon
Segera Sidang, Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Hari Ini
Sambil Senyum-Senyum, Mario Dandy Minta Maaf dan Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora
Ayah David Sindir Mario Dandy Usai Minta Maaf Sambil Senyum-Senyum dan Pasang Borgol Sendiri
Mario Dandy dan Shane Segera Jalani Sidang, Kejati Tugaskan 12 Jaksa Penuntut