RBG.ID – Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora akan menjalani tahap II hari ini, (26/5).
Dalam tahap II tersebut, keduanya serta seluruh barang bukti akan diserahkan.
Dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Intip Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini, 264 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari
Pelimpahan tersebut menandakan bahwa kasus penganiayaan akan segera disidangkan setelah bergulir selama 3 bulan.
"Tahap II yang bersangkutan dilakukan hari ini. Akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (25/5).
Ade menambahkan, pelimpahan tahap II akan dilakukan pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Karawang pada Jumat 26 Mei 2023: Hujan Ringan
Pihaknya juga akan mengadakan konferensi pers halaman di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap alias P21.
“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ucap Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5) kemarin.
Baca Juga: Update! Jadwal Salat Suabaya Hari Ini Jumat, 26 Mei 2023
Atas perbuatannya, putra mantan pejabat pajak Rafael Alun itu dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan anak mengingat korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” jelas Agus. (jpc)
Artikel Terkait
AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Polisi Pastikan Akan Proses Laporan Itu
Begini Penjelasan Pengacara Soal AG Polisikan Mario Dandy Padahal Suka Sama Suka Saat Bersetubuh
Diperiksa Atas Kasus TPPU yang Menjerat Ayahnya-Rafael Alun, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Apa-apa
Pemberkasan Kasus Mario Dandy Dinilai Lambat, Kejaksaan Bilang Begini
Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Soal Kepemilikan Mobil Mewah Jeep Rubicon