Senin, 22 Desember 2025

Segera Sidang, Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Hari Ini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:31 WIB
Mario Dandy Satriyo menjalani reka adegan penganiayaan
Mario Dandy Satriyo menjalani reka adegan penganiayaan

RBG.ID – Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora akan menjalani tahap II hari ini, (26/5).

Dalam tahap II tersebut, keduanya serta seluruh barang bukti akan diserahkan.

Dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Intip Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini, 264 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Pelimpahan tersebut menandakan bahwa kasus penganiayaan akan segera disidangkan setelah bergulir selama 3 bulan.

"Tahap II yang bersangkutan dilakukan hari ini. Akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (25/5).

Ade menambahkan, pelimpahan tahap II akan dilakukan pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Karawang pada Jumat 26 Mei 2023: Hujan Ringan

Pihaknya juga akan mengadakan konferensi pers halaman di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap alias P21.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ucap Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5) kemarin.

Baca Juga: Update! Jadwal Salat Suabaya Hari Ini Jumat, 26 Mei 2023

Atas perbuatannya, putra mantan pejabat pajak Rafael Alun itu dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan anak mengingat korban masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” jelas Agus. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X