RBG.ID – Tersangka Mario Dandy Satriyo menyampaikan permintaan maaf karena sudah menganiaya Cristalino David Ozora.
Tetapi, permintaan maaf ini menuai komentar miring karena mimik muka Dandy sambil tersenyum-senyum saat mengucapkannya.
"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujar Dandy seperti dalam video, Jumat (26/5).
Baca Juga: Lee Mi Joo Terpaksa Tunda Promosi Debut Solonya 'Movie Star' Akibat Positif Covid-19
Dandy tidak banyak berbicara pada momen ini.
Dia hanya menyampaikan sudah menyiapkan pembelaan untuk persidangan nanti.
"Iya ada nanti disampaikan di persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Pusat dan Utara Dapatkan Promo Rp 20.000 di Atlantis Ancol Sampai 31 Mei 2023
Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah lengkap atau P21.
Keduanya tersandung dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Dengan demikian, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
Baca Juga: Warga Diminta Waspada dan Saling Menjaga, BMKG Deteksi Ada 29 Titik Panas yang Tersebar di Kaltim
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Artikel Terkait
Begini Penjelasan Pengacara Soal AG Polisikan Mario Dandy Padahal Suka Sama Suka Saat Bersetubuh
Diperiksa Atas Kasus TPPU yang Menjerat Ayahnya-Rafael Alun, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Apa-apa
Pemberkasan Kasus Mario Dandy Dinilai Lambat, Kejaksaan Bilang Begini
Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Soal Kepemilikan Mobil Mewah Jeep Rubicon
Segera Sidang, Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Hari Ini