Senin, 22 Desember 2025

Berpotensi Jadi Tersangka Lagi, Kasus Pencabulan AG Oleh Mario Dandy Naik Tahap Penyidikan

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:47 WIB
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023) ( (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023) ( (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Sementara, Pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua, primer pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X