Selasa, 26 September 2023

Ayah David Sindir Mario Dandy Usai Minta Maaf Sambil Senyum-Senyum dan Pasang Borgol Sendiri

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:34 WIB
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID – Video tersangka Mario Dandy Satriyo yang menyampaikan permohonan maaf sambil tersenyum menyita perhatian ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina.

Apalagi dalam video tersebut, terlihat Dandy bisa memasang sendiri borgol berbahan plastik.

"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri juga nih," ujar Jonathan melalui akun Twitternya, Jumat (26/5).

 Baca Juga: Sudah Pulih Pasca Hiatus, Starship Umumkan Rei IVE Akan Lanjutkan Aktivitas Grup

Permintaan maaf Dandy disampaikannya sebelum dia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Jonathan pun memberikan sindiran bahwa Dandy dapat seenaknya memperlakukan hukum.

"Nanti ada hukum yang nggak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja," jelasnya.

 Baca Juga: Sambil Senyum-Senyum, Mario Dandy Minta Maaf dan Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah lengkap atau P21.

Keduanya tersandung dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Dengan demikian, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

 Baca Juga: Lee Mi Joo Terpaksa Tunda Promosi Debut Solonya 'Movie Star' Akibat Positif Covid-19

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Atas perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siang Ini Raffi Ahmad Datangi KPK, Ada Apa?

Selasa, 26 September 2023 | 14:57 WIB
X