Senin, 22 Desember 2025

Kasus Hukum Mario Dandy Masuk Babak Baru, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG

- Selasa, 4 Juli 2023 | 15:16 WIB
Banyak netizen sebut Mario Dandy gila karena tersenyum lebar di ruang sidang.
Banyak netizen sebut Mario Dandy gila karena tersenyum lebar di ruang sidang.

RBG.ID – Kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo (20) saat ini memasuki babak baru.

Di tengah proses hukum penganiayaan kepada David Ozora (17) yang masih berjalan, saat ini Mario Dandy diduga melakukan pencabulan terhadap anak AG (15).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario Dandy ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak AG sejak 27 Juni 2023.

 Baca Juga: Hadir Sebagai Saksi, Amanda Sebut David Ozora Sempat Diancam Akan Ditembak Mario Dandy

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Mario Dandy saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menerima laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy. Sebelumnya Polisi diketahui sudah menolak laporan ini sebanyak dua kali.

Mangatta Toding Allo mengaku puas dengan putusan tersangka Mario Dandy Satriyo atas perbuatan asusila kepada kliennya.

Baca Juga: Anak AG Bersaksi Untuk Sidang Mario Dandy-Shane Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ujar Mangatta.

Mangatta memperkirakan sejak awal penyelidikan sudah jelas bahwa Mario sudah melakukan tindak pidana.

Dia menuturkan, bukti-bukti itu terungkap dengan jelas saat ia mendapingi anak AG.

 Baca Juga: Anak AG Bersaksi Untuk Sidang Mario Dandy-Shane Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini

Atas perbuatannya, Mario Dandy disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu, Mario juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X