Namun, kata Hadi, pandemi Covid-19 dan imbas dari banyaknya koperasi dan asuransi yang gagal bayar maka terjadi penarikan besar besaran (rush), sementara penarikan pinjaman dari anggota terhenti dengan restrukturisasi sehingga menguras likuiditas dan akhirnya PN Jakpus menjatuhkan putusan Homologasi.
Baca Juga: Kamera Untuk Perekaman KTP di Kantor Kecamatan Ciawi Raib Digondol Maling
"Semua anggota memiliki keinginan yang sama, tapi harus dipahami dan di sadari bahwa menjalankan putusan Homologasi pasca covid tidak semudah membalikkan telapak tangan," paparnya.
Apalagi kata Hadi, adanya provokasi terhadap anggota dengan lapor polisi dan aksi kriminalisasi koperasi dengan berbagai alasan untuk mendapatkan uangnya kembali.
"Jadi, sangat disayangkan bagi anggota yang lapor polisi dan dipungut biaya ini itu untuk mengurusnya tapi hasil nya ga ada, karena memang cara yang salah. Dan kelemahan anggota inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok," tegasnya.
Baca Juga: Bidik Kelompok Perempuan, PPP Targetkan Raih 11 Juta Suara di Pemilu 2024
Masih kata Hadi, bahwa proses hukum yang masih berjalan sudah 3 tahun belum tau ujungnya sampai kapan , apalagi ada sekelompok anggota mau bikin LP lagi seharusnya bisa berfikir ulang.
"Mau sampai kapan berperkara, siapa yang diuntungkan. Namun yang pasti anggota lagi yang rugi, baik biaya waktu dan kepastian hukum pastinya," tandasnya. (fri)
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus KSP SB di Persidangan Ngaku Berusaha Jual Aset untuk Kembalikan Dana Anggota
Sidang Kasus KSP SB Hadirkan Saksi Ahli, Berikut Penjelasannya
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus KSP SB 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum Tegaskan Ini
Memasuki Agenda Pledoi Sidang Kasus KSP SB, Terdakwa dan Penasihat Hukum Minta Pembebasan
Terdakwa Kasus KSP SB Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum IS dan DZ Ajukan Banding
Koordinator Aliansi Anggota KSP SB Ajak Tetap Hormati Proses Hukum, Minta Menkopolhukam Lindungi Semua Anggota