Minggu, 21 Desember 2025

Hore! Presiden Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, dan Polri Cair 100 Persen, Cek Tanggal dan Rinciannya

- Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto Pastikan Gaji ke 13 dan THR untuk ASN, Polri, dan TNI didapatkan secara penuh. (Wafi Hakim)
Presiden Prabowo Subianto Pastikan Gaji ke 13 dan THR untuk ASN, Polri, dan TNI didapatkan secara penuh. (Wafi Hakim)

RBG.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan akan segera dibayarkan.

Kabar baiknya, jumlah THR yang didapatkan tidak akan dipotong, alias 100 persen diterima untuk seluruh golongan tadi.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3), Presiden memastikan pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Resmi Dapat THR Lebaran 2025, Apa Saja Syaratnya?

"THR akan dibayar dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025," ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Total penerima mencapai 9,4 juta orang, termasuk:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan ASN

Baca Juga: Hore Driver Gojek dan Kurir Online Bakal Dapat THR dan Bonus Hari Raya, Cek Syaratnya di Sini!

Bagi para pensiunan, THR yang diterima akan setara dengan jumlah pensiunan bulanan mereka.

Besaran THR ASN dan Pensiunan 2025

Besaran THR bervariasi tergantung jabatan, golongan, serta masa kerja penerima. Berikut rincian lengkapnya:

THR Pimpinan dan Pegawai Non-ASN Lembaga Non-Struktural

- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X