RBG.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemerintah telah memastikan bahwa THR ASN 2025 akan cair pada bulan Maret atau saat puasa Ramadan 2025.
Pemberian THR ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang hari raya.
Baca Juga: Carstensz Pyramid Dimana? Ternyata Nama Asli Puncak Jaya Papua yang Ditemukan Penjelajah Belanda
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin 17 Februari 2025, menyatakan bahwa pencairan THR ASN 2025 dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Hal ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan instansi untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengutip dari berbagai ulasan, mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Berhasil Selamat, Fiersa Besari dan Dua Pendaki yang Tewas di Puncak Carstensz Ternyata Tidak dalam Satu Rombongan
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Selain Fiersa Besari, Ini Daftar Lengkap Nama Pendaki yang Naik Puncak Carstensz Pyramid
Biasanya, regulasi terkait THR akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.
Besaran THR PNS 2025
Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar komponen THR mencakup:
Baca Juga: Daftar 50 Warteg di Bogor yang Buka Siang Hari Selama Ramadhan 2025, Ada Bahari hingga Barokah
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
- Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarannya setara dengan satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan pensiun.
Nah, itulah informasi tentang nominal THR yang diterima PNS dan Pensiunan jelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.***
Artikel Terkait
Ribuan Ojol Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Kemenaker Tuntut Minta THR Uang Bukan Bahan Pokok
Desak Aplikator Berikan THR, Ini Daftar Tuntutan Aksi Demo Pengemudi Ojol di Kemenaker
Aksi Demo Minta THR di Depan Gedung Kemenaker, Ratusan Ojol Ciut Suara Usai Dapat Ancaman: Mereka akan Diputus Mitra
Presiden Prabowo Jamin ASN dan Pekerja Swasta Bakal Dapat THR di Bulan Maret 2025, Intip Rincian Kebijakannya
Menaker Angkat Suara Soal Ribuan Aksi Demo Ojol Tuntut Minta THR: Masih Dirumuskan