Minggu, 21 Desember 2025

Kapan THR Cair dan Apa Sanksinya Jika Perusahaan Tidak Membayar? Ini Penjelasannya

- Sabtu, 8 Maret 2025 | 19:24 WIB
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR).  (Dok. JawaPos)
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok. JawaPos)

RBG.id – Apa sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR untuk karyawan? Simak jawabannya disini.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan, khususnya menjelang Idul Fitri 2025.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Namun, setiap tahun masih banyak perusahaan yang melanggar aturan ini.

Baca Juga: Siap-siap! Presiden Prabowo Tinggal TTD untuk Keluarkan THR dan Gaji ke-13 14 untuk ASN, Kapan Cair? Ini Kata Sri Mulyani

Pada 2023 misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.988 laporan terkait THR, yang terdiri dari 1.050 konsultasi dan 938 pengaduan dalam periode 28 Maret–15 April 2023.

Perhitungan THR untuk Pekerja

Dilansir tim RBG.id dari situs hukumonline, Aturan besaran THR bagi pekerja mengacu pada Permenaker No. 6/2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Waduh! Ribuan Guru dan Honorer Siap Gelar Aksi Demo Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Nasib Jutaan Orang Dipertaruhkan!

- Pekerja dengan masa kerja ≥12 bulan: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

- Pekerja dengan masa kerja <12 bulan: THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

- Perusahaan yang memiliki kebijakan THR lebih besar: Pembayaran harus mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Baca Juga: Lagi! Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, Total Ada 7 Nama

Sanksi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X