RBG.id – Apa sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR untuk karyawan? Simak jawabannya disini.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan, khususnya menjelang Idul Fitri 2025.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Namun, setiap tahun masih banyak perusahaan yang melanggar aturan ini.
Pada 2023 misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.988 laporan terkait THR, yang terdiri dari 1.050 konsultasi dan 938 pengaduan dalam periode 28 Maret–15 April 2023.
Perhitungan THR untuk Pekerja
Dilansir tim RBG.id dari situs hukumonline, Aturan besaran THR bagi pekerja mengacu pada Permenaker No. 6/2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja ≥12 bulan: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja <12 bulan: THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
- Perusahaan yang memiliki kebijakan THR lebih besar: Pembayaran harus mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Baca Juga: Lagi! Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, Total Ada 7 Nama
Sanksi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Artikel Terkait
Ribuan Ojol Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Kemenaker Tuntut Minta THR Uang Bukan Bahan Pokok
Desak Aplikator Berikan THR, Ini Daftar Tuntutan Aksi Demo Pengemudi Ojol di Kemenaker
Aksi Demo Minta THR di Depan Gedung Kemenaker, Ratusan Ojol Ciut Suara Usai Dapat Ancaman: Mereka akan Diputus Mitra
Presiden Prabowo Jamin ASN dan Pekerja Swasta Bakal Dapat THR di Bulan Maret 2025, Intip Rincian Kebijakannya
Menaker Angkat Suara Soal Ribuan Aksi Demo Ojol Tuntut Minta THR: Masih Dirumuskan
Berapa Besaran THR PNS dan Pensiunan 2025? Segini Nominal yang Masuk ke Rekening