RBG.id – Lagi-lagi kasus korupsi yang dilakukan para pejabat publik kembali mencuat.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi rumah jabatan.
Selain Indra, ada enam tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Marak Peredaran Emas Palu PT Antam, Ini Penjelasan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Rp185 Triliun
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak hanya Indra Iskandar yang terjerat dalam kasus ini.
Enam orang lainnya, yang terdiri dari pejabat internal DPR dan pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," ujar Setyo, Sabtu (8/3), dikutip RBG.id dari Jawapos.
Daftar 7 Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR
1. Indra Iskandar – Sekretaris Jenderal DPR
2. Hiphi Hidupati – Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR
3. Tanti Nugroho – Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika
Baca Juga: Apa Agama Istri Dokter Richard Lee? Bakal Ikut Jadi Mualaf dan Masuk Islam Bareng?
Artikel Terkait
Hotman Paris Bungkam Ahok Usai Cuap-Cuap Soal Kasus Korupsi Pertamina: Mendingan Kau Diam!
Bikin Warganet Geram! Dirut Pertamina Minta Maaf, Sebut Kasus Korupsi 'Ujian Besar'
Dirut Pertamina Muncul ke Publik, Siap Dukung Proses Hukum Imbas Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Anies Baswedan Ikut Dampingi di Pengadilan?
Tom Lembong Didakwa atas Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp578 Miliar: Saya Kecewa!
Istri Tom Lembong Pantau Sidang Perdana Skandal Korupsi Impor Gula: Yakin Suami Saya Tidak Bersalah