Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Anies Baswedan Ikut Dampingi di Pengadilan?

- Kamis, 6 Maret 2025 | 14:02 WIB
Tom Lembong Saat Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. (Foto/Tangkap Layar YouTube/ Kejaksaan RI.)
Tom Lembong Saat Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. (Foto/Tangkap Layar YouTube/ Kejaksaan RI.)


RBG.id - Eks Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula sejak tahun 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini Kamis, 6 Maret 2025.

Menariknya, di antara para hadirin, tampak mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut hadir secara langsung di ruang sidang.

Kehadirannya pun menjadi sorotan publik, terutama karena ia diketahui memiliki hubungan baik dengan Tom Lembong.

Baca Juga: Akun IG Ahmad Dhani Apa? Digeruduk Warganet Gegara Dinilai Rasis ke Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Setibanya di lokasi, Anies disambut oleh Ciska Wihardja, istri Tom Lembong, dan Ary Yusuf Amir, kuasa hukum sang mantan Mendag.

Pasalnya, Anies pun menjelaskan kehadirannya adalah bentuk dukungan moral bagi Tom Lembong serta harapan agar persidangan berjalan dengan adil.

"Saya hadir untuk melihat langsung jalannya sidang ini dan berharap majelis hakim bisa bekerja secara obyektif serta mengutamakan keadilan dalam memutus perkara ini," kata Anies Baswedan, dikutip RBG.id pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Waduh Gawat! Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Ditunda ke Tahun 2026, Efek Efesiensi Anggaran?

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain dirinya, Charles Sitorus (CS), mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) serta 9 orang lainnya turut terseret dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Juga: Mensos Tinjau Lokasi Banjir Jakarta yang Mulai Surut, Sebagian Warga Bisa Pulang ke Rumah untuk Bersih-bersih

Lebih lanjut, Penyidik menuduh Tom dan Charles telah melakukan praktik impor yang melanggar hukum yang diduga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X