Senin, 22 Desember 2025

Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas! Pengacara Soroti Transparansi Jaksa

- Kamis, 21 November 2024 | 20:02 WIB
Tom Lembong Saat Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. (Foto/Tangkap Layar YouTube/ Kejaksaan RI.)
Tom Lembong Saat Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. (Foto/Tangkap Layar YouTube/ Kejaksaan RI.)

RBG.id Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung panas pada Kamis, 21 November 2024.

Dalam sidang tersebut, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, terlibat perdebatan sengit dengan jaksa karena dianggap tidak transparan dalam menunjukkan bukti penetapan kliennya sebagai tersangka.

Dilansir RBG.id dalam unggahan video X @bangpino, Ari Yusuf Amir terlihat menyampaikan keberatannya atas sikap jaksa yang enggan memeriksa bukti yang diajukan oleh tim pembela Tom Lembong.

Suasana Sidang Praperadilan Tom Lembong Tampak Memanas.
Suasana Sidang Praperadilan Tom Lembong Tampak Memanas. (Foto/Tangkap Layar YouTube Metro TV News.)

Baca Juga: Cianjur Dilanda Gempa Empat Kali Kembalikan Trauma Dua Tahun Lalu Diguncang Gempa Mematikan, 4 Korban Tertimbun Longsor

Audit BPK Jadi Sorotan

Ari Yusuf Amir menyoroti bahwa pihak jaksa belum memiliki hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara pihaknya telah mengajukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencakup periode 2015-2017, saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“BPK yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh Tom Lembong,” ujar Ari dalam sidang tersebut.

Perdebatan ini memicu perhatian luas, dengan video tersebut ditonton lebih dari 486 ribu kali di Twitter.

Banyak netizen mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan jaksa dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

Baca Juga: Cianjur Dilanda Gempa Empat Kali Kembalikan Trauma Dua Tahun Lalu Diguncang Gempa Mematikan, 4 Korban Tertimbun Longsor

Tom Lembong Buat Pernyataan Tertulis

Tom Lembong sebelumnya menjelaskan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Setelah menjalani empat kali pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan, pada 29 Oktober 2024, ia tiba-tiba diberitahu bahwa statusnya berubah menjadi tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X