Minggu, 21 Desember 2025

Fakta Baru Kasus Korupsi Gula Tom Lembong, Kejagung Berhasil Sita Aset Uang Rp565 Miliar, Berikut Ini Rinciannya

- Rabu, 26 Februari 2025 | 20:19 WIB
Tom Lembong Saat menjadi co-captain di tim pemenangan Anies Baswedan. (Foto/instagram @aniesbuble.id)
Tom Lembong Saat menjadi co-captain di tim pemenangan Anies Baswedan. (Foto/instagram @aniesbuble.id)


RBG.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp565 miliar terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2016 yang turut menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Untuk itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, menyampaikan terkait penyitaan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Jampidsus dalam rangka penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Pasalnya, uang yang disita itu berasal dari sembilan tersangka dari pihak swasta. Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, belum mengembalikan dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi.

Baca Juga: Kapan Shalat Tarawih Pertama Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah dan NU

"Hari ini tepatnya Selasa, 25 Februari 2025 penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," kata Abdul Qohar, dikutip RBG.id dari Tribunnews pada Rabu, 26 Februari 2025.

Jumlah terbesar yang disita Kejaksaan Agung berasal dari tersangka TWN, Direktur Utama PT Angels Products, dengan nilai Rp150 miliar.

Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap uang milik Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, senilai Rp60 miliar serta Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, sebesar Rp41 miliar.

Baca Juga: Soroti Kelakuan Kades Wiwin Komalasari, Mendagri Angkat Bicara dan Minta Selidiki Video Viral yang Mengejek Nasi Berkat

Total dana yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut selanjutnya akan disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) di Jampidsus melalui Bank Mandiri.

Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Dua tersangka berasal dari kalangan pejabat, yakni mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, serta eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Baca Juga: Terungkap Masa Lalu Wiwin Komalasari Kades Bogor yang Viral Gegara Geli dapat Nasi Berkat, Pernah Jadi Biduan?

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya merupakan petinggi dari sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula.

Diduga, kesembilan pengusaha tersebut bersama Tom Lembong dan Charles Sitorus terlibat dalam kasus korupsi terkait izin impor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X