Minggu, 21 Desember 2025

Pengemudi Ojol Resmi Dapat THR Lebaran 2025, Apa Saja Syaratnya?

- Selasa, 11 Maret 2025 | 20:54 WIB
Ilustrasi Ojek Online (Freepik)
Ilustrasi Ojek Online (Freepik)

RBG.ID - Presiden Prabowo Subianto telah mengimbau pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk driver atau pengemudi dan kurir online.

Presiden menganggap para pengemudi ojol perlu mendapatkan perhatian khusus.

Dalam pengumumannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penyedia layanan bisa memberikan bonus dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

Baca Juga: Perjalanan Spiritual Bobon Santoso Menemukan Ketenangan dalam Islam dan Menjadi Mualaf

"Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ungkap Prabowo Subianto dikutip Kompas TV, Selasa 11 Maret 2025.

Syarat THR ojol 

Menanggapi imbauan Prabowo, pihak aplikator seperti Gojek dan Grab telah menyusun program bagi-bagi THR.

Dalam hal ini, Gojek akan menyalurkan bonus berupa uang tunai melalui program Tali Asih Hari Raya.

Baca Juga: Intip Statistik 3 Pemain Naturalisasi Anyar Timnas Indonesia, Siapa Paling Moncer?

Tentunya, mereka menetapkan kriteria bagi pengemudi yang memenuhi syarat.

"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," papar Catherine Hindra Sutjahyo selaku Presiden Gojek pada Senin 10 Maret 2025.

Pimpinan Gojek itu mengungkapkan bahwa program Tali Asih Hari Raya telah berjalan selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Pasca Pailit, Menaker Pastikan Pesangon dan THR Pekerja PHK Sritex Dibayar Sebelum Lebaran 2025

Bedanya, pada tahun ini perusahaan itu akan memberikan tambahan uang tunai sebagai bonus.

"Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," imbuh Catherine.

Terkait Tali Asih Hari Raya, pihak Gojek belum mengumumkan kriteria yang jelas tentang pengemudi yang berhak mereka.

Berdasarkan pamflet yang beredar di Facebook Gojek, mereka akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kim Soo-Hyun Dituding Pernah Pacari Mendiang Kim Sae Ron Saat Masih di Bawah Umur, Agensi Bilang Begini

Serupa dengan Gojek, Grab Indonesia juga menggelar program khusus untuk menyalurkan THR kepada pengemudi yang memenuhi syarat.

Menurut Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyampaikan bahwa bonus adalah bentuk apresiasi kepada para mintra pengemudi.

"Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra pengemudi, yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia," tutur Anthony Tan.

Baca Juga: Waduh! Kapolri Beberkan Fakta MinyaKita Bukan Hanya Dikurangi, Tapi Juga Dipalsukan

Mereka menjelaskan bahwa bonus hari raya yang diberikan untuk mitra Grab indonesia ditujukan bagi pengemudi sesuai dengan kriteria tertentu.

Adapun persyaratannya yakni, jumlah pesanan yang diselesaikan, jumlah hari dan jam online, rating pengemudi, dan tingkat penyelesaian pesanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X