RBG.ID - Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) di Serang, Banten menegaskan, ingin koperasi kembali bangkit, sehingga tetap kompak menghormati proses hukum dan siap menyukseskan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Calon Pengurus KSP SB, Angrian Permana mengatakan, berdasarkan data di sistem anggota KSP SB yang aktif di Serang sebanyak 5.404.
Menurut dia, ada 3 Anggota yang gabung dalam kelompok LP.
Baca Juga: Hasil Australian Open 2023: Pramudya/Yeremia Tinggalkan Leo/Daniel di Babak 16 Besar
Dia mengaku, bergabung KSP-SB sejak 2012 dan hingga 2020 sebelum pandemi Covid -19 bahwa kondisi KSP-SB lancar, tidak pernah ada komplain atau timbul persoalan.
Menyikapi polemik yang tengah dihadapi selama tiga tahun terakhir, dia mengaku sangat menyayangkan karena pada dasarnya bahwa koperasi itu sifatnya azas gotong royong dan saling kepercayaan.
"Jadi, azas gotong royong ini yang tidak timbul khususnya dari oknum-oknum anggota yang memperkeruh keadaan dengan LP, demo dan melakukan aksi kriminalisasi terhadap koperasi," ungkapnya.
Baca Juga: Ingin Gulingkan Airlangga, Idrus Marham Bentuk Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar
Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan yang dihadapi KSP SB saat ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah bukan LP bahkan aksi demo.
Namun, azas itu yang tidak muncul saat ini, sehingga terjadi gejolak secara internal hingga muncul faktor eksternal.
Saat terjadi gejolak di Internal, kata dia, masuklah pihak eksternal yang ikut campur dan memanfaatkan kelemahan para oknum anggota yang tidak bisa control terhadap egonya.
"Iya, ini kan koperasi bukan perbankan, seharusnya apapun persoalannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini seharusnya dipahami khususnya oleh kelompok anggota yang LP sebab anggota itu pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi itu sendiri," tuturnya.
Dirinya berpendapat, ketika koperasi itu tidak berjalan, maka berarti yang salah anggota juga dan disitu pasti ada yang miss.
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus KSP SB di Persidangan Ngaku Berusaha Jual Aset untuk Kembalikan Dana Anggota
Sidang Kasus KSP SB Hadirkan Saksi Ahli, Berikut Penjelasannya
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus KSP SB 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum Tegaskan Ini
Memasuki Agenda Pledoi Sidang Kasus KSP SB, Terdakwa dan Penasihat Hukum Minta Pembebasan
Terdakwa Kasus KSP SB Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum IS dan DZ Ajukan Banding
Koordinator Aliansi Anggota KSP SB Ajak Tetap Hormati Proses Hukum, Minta Menkopolhukam Lindungi Semua Anggota
PSBB KSP SB Minta Tindak Tegas Pelanggar AD ART Koperasi