RBG.ID - Di tengah kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang masih berjalan, kini muncul isu adanya kelompok anggota yang ingin mengelola penagihan sendiri dengan hasil untuk kelompok mereka.
Isu yang muncul di KSP SB itu mengundang reaksi dari Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB).
Ketua PSBB Bandung Raya dan Priangan Timur Ricky K Yudhaswara menilai, tindakan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) serta melanggar ketentuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP SB.
Untuk itu, pihaknya mendesak PP KSP SB agar segera menindak para anggota atau kelompok anggota dengan PMH dan copot dari keanggotaan koperasi.
Dirinya menegaskan, mewakili kurang lebih 26 ribu anggota mendesak agar PP KSP SB menindak kelompok anggota yang bertindak diluar aturan dan mekanisme perkoperasian.
"Ini tindakan sewenang-wenang dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum sehingga layak diberi sanksi, mereka bisa disaksi administrasi bahkan dikeluarkan dari keanggotaan KSP SB. Sebab sudah tidak lagi menghargai dan mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Rincian Ramalan Zodiak Pisces Hari ini 22 Agustus 2023, Hadapi Tantangan & Rintangan
Hal itu juga ditentang PP KSP SB melalui humasnya Dede Suherdi.
Dia menegaskan, tindakan kelompok yang menginginkan pengelolaan tagihan sendiri merupakan tindakan melampaui batas dan jelas melanggar AD ART maupun RAT KSP SB itu sendiri.
"Anggota itu jelas melanggar peraturan perkoperasian dan putusan homologasi serta AD ART KSP SB, karena akan berpotensi adanya gejolak anggota yang lainya serta tuntutan dari anggota," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini 22 Agustus 2023, Harus Berani Ambil Keputusan
Sebelumnya, salah satu anggota senior KSP SB Prof Daeng berpendapat, situasi itu terjadi karena emosi, menurut dia bahwa semua orang tidak sama.
"Bayangkan saja tolal ada 180 anggota, manusia itu meski rambutnya sama hitam tetapi pemikiran dan prinsipnya belum tentu sama," paparnya.
Artikel Terkait
Memasuki Agenda Pledoi Sidang Kasus KSP SB, Terdakwa dan Penasihat Hukum Minta Pembebasan
Terdakwa Kasus KSP SB Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum IS dan DZ Ajukan Banding
Koordinator Aliansi Anggota KSP SB Ajak Tetap Hormati Proses Hukum, Minta Menkopolhukam Lindungi Semua Anggota
PSBB KSP SB Minta Tindak Tegas Pelanggar AD ART Koperasi
Dilanda Polemik, Anggota KSP SB Serang Dukung Koperasi Bangkit
Anggota KSP SB Klaim Sebelum Pandemi Covid-19 Tidak Pernah Ada Persoalan
PSBB Serukan Anggota KSP SB Waspada, Begini Penjelasannya