Minggu, 21 Desember 2025

RS Kartika Husada Jatiasih Dipolisikan Terkait Kasus Anak Mati Batang Otak Setelah Operasi Amandel

- Senin, 2 Oktober 2023 | 16:40 WIB
RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi. (Foto Radar Bekasi)
RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi. (Foto Radar Bekasi)

RBG.ID-BEKASI, Kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi, memasuki babak baru. Kasus ini resmi dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga pasien ke Polda Metro Jaya.

Seorang anak didiagnosis mati batang otak setelah melakukan operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.

Kuasa Hukum keluarga pasien telah melaporkan dugaan malapraktik RS Kartika Husada Jatiasih ini ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2023.

Baca Juga: Cat 3 Masih Tersedia di Tiket.com, Le Sserafim Telah Sampai di Jakarta Siang Ini

Sebelum resmi membuat laporan, kuasa hukum telah memberikan surat somasi kepada RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi dua hari sebelumnya.

Sampai dengan 29 September, pihak RS Kartika Husada Jatiasih disebut tidak menjawab surat somasi yang telah diberikan.

“Di tanggal 29, saya beserta tim pergi ke Polda Metro Jaya sekitar jam 10, kami membuat laporan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum keluarga pasien, Christmanto Anakampun.

Dalam laporan kepolisian nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA tersebut, dilaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, serta UU KUHP terkait dengan kelalaian atau kealpaan.

Perbuatan melawan hukum diduga dilakukan manajemen atau pimpinan RS Kartika Husada Jatiasih terkait dengan UU perlindungan konsumen. Sementara lainnya, menyeret beberapa dokter di RS yang terlibat langsung menangani permasalahan ini, diantaranya dokter Anestesi, dokter THT, hingga dokter spesialis anak.

Baca Juga: Kabar Gembira! Layanan Samsat DKI Akan Buka Hingga Sabtu Mulai Oktober Ini

“Karena itu lah dokter-dokter yang ikut bersama (bertemu) kami sewaktu kami meminta klarifikasi di ruangan rapat mereka,” tambahnya.

Keributan hebat, kata dia, sempat terjadi pada pertemuan terakhir dengan pihak RS Kartika Husada Jatiasih, yakni pada tanggal 27 September 2033.

Saat itu, pihak pasien berniat meminta rekam medis, namun pihak pasien hanya menerima resume medis dari RS Kartika Husada Jatiasih.

Selain kepolisian, kuasa hukum keluarga pasien juga telah mengadukan peristiwa ini ke Kantor Besar IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Dinkes, hingga pengawas rumah sakit provinsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X