Minggu, 21 Desember 2025

Kabar Gembira! Layanan Samsat DKI Akan Buka Hingga Sabtu Mulai Oktober Ini

- Senin, 2 Oktober 2023 | 16:32 WIB
Ilustrasi: Pembayaran pajak kendaraan - lokasi Samsat outlet di Kota Bandung/ Ist
Ilustrasi: Pembayaran pajak kendaraan - lokasi Samsat outlet di Kota Bandung/ Ist

RBG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penambahan jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat menjadi enam hari.

Sehingga, Layanan Samsat akan buka mulai dari Senin hingga Sabtu.

Penambahan hari buka Samsat ini dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan pajak daerah, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 Baca Juga: Update Kondisi Terkini Bocah Bekasi yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di RS Kartika Husada Jatiasih

"Hal ini dilatarbelakangi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan, Senin (2/10/2023).

Lusiana menuturkan penambahan hari layanan pembayaran PKB pada Sabtu berlaku dari Oktober 2023 hingga Desember 2023.

Sedangkan, untuk jam operasional Samsat dibatasi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

 Baca Juga: Video Pemersatu Bangsa Mirip Rebecca Klopper Part 2 Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Lusiana menuturkan, masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat juga bisa memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta (tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling)," ujarnya.

Insentif yang dimaksud yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak terutang.

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan di Lenteng Agung, Motor Tabrak Truk Parkir Hingga Menelan Korban Jiwa

"Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," tandasnya.

Lusiana juga menuturkan bahwa kebijakan penambahan jumlah hari untuk layanan Samsat tidak termasuk untuk layanan gerai dan Samsat keliling.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X