Kampus yang dijatuhi hukuman pencabutan izin, tidak boleh menggelar kegiatan akademik dan non-akademik.
Badan penyelenggara atau yayasan harus menanggung kerugian mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.
Baca Juga: Dikepung Warga, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi di Leuwiliang
Kemudian, jika ada, harus mengembalikan dosen PNS yang diperbantukan ke kampus asalnya.
Dia menjelaskan terbongkarnya kasus kampus nakal itu diantaranya dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Di antaranya menjalankan kuliah fiktif. Kemudian jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP Kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan ada konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.
Baca Juga: Jembatan Cikereteg Mulai Ditutup Pagi Ini, Pengendara Harus Cari Jalan Alternatif
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut.
"Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari dengan manipulasi data," katanya.
Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.
Baca Juga: Kejutkan BTS ARMY hingga Emosional, Jimin Rilis Video Musik Jelang Peringatan 10 Tahun Debut
Guru besar Fakultas Teknik UGM itu juga menyayangkan ada kampus yang sampai jual beli ijazah dan menyelewengkan KIP Kuliah.
Kejahatan tersebut tentu akan mencemari mahasiswa yang sudah bekerja keras.
Kemudian merugikan civitas kampus yang sudah serius menjaga mutu.
Baca Juga: Konsumsi Listrik Industri dan Bisnis Dongkrak Laba PLN
Artikel Terkait
Kemendikbud Ristek Tutup 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ditjen Diktiristek Ungkap Penyebabnya
Ditjen Diktiristek Enggan Ungkap Data 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Alasannya
Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Terbanyak di Jakarta Termasuk Ada di Bogor
Siap-siap Kemendikbud Ristek Bidik 29 Kampus Lagi Usai Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah
Daftar 5 Nama Perguruan Tinggi di Jabar yang Dicabut Izinnya Oleh Kemendikbudristek
5 Perguruan Tinggi di Jabar Ditutup Kemendikbudristek, Begini Nasib Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidiknya
Ingin Buat LoA Unconditional? Ini Daftar 27 Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang Gratis Pendaftarannya