Senin, 22 Desember 2025

Awas! Kemendikbudristek Ungkap Ada 52 Perguruan Tinggi Bermasalah, Terbanyak di Jawa Barat, Simak Rinciannya

- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:07 WIB
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman

Kampus yang dijatuhi hukuman pencabutan izin, tidak boleh menggelar kegiatan akademik dan non-akademik.

Badan penyelenggara atau yayasan harus menanggung kerugian mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Baca Juga: Dikepung Warga, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi di Leuwiliang

Kemudian, jika ada, harus mengembalikan dosen PNS yang diperbantukan ke kampus asalnya.

Dia menjelaskan terbongkarnya kasus kampus nakal itu diantaranya dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.

Di antaranya menjalankan kuliah fiktif. Kemudian jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP Kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan ada konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Baca Juga: Jembatan Cikereteg Mulai Ditutup Pagi Ini, Pengendara Harus Cari Jalan Alternatif

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut.

"Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari dengan manipulasi data," katanya.

Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.

Baca Juga: Kejutkan BTS ARMY hingga Emosional, Jimin Rilis Video Musik Jelang Peringatan 10 Tahun Debut

Guru besar Fakultas Teknik UGM itu juga menyayangkan ada kampus yang sampai jual beli ijazah dan menyelewengkan KIP Kuliah.

Kejahatan tersebut tentu akan mencemari mahasiswa yang sudah bekerja keras. 

Kemudian merugikan civitas kampus yang sudah serius menjaga mutu.

Baca Juga: Konsumsi Listrik Industri dan Bisnis Dongkrak Laba PLN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X