RBG.id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan penghematan.
Instruksi tersebut menekankan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara guna memastikan optimalisasi pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara serta gubernur, bupati, dan wali kota.
Presiden Prabowo menargetkan efisiensi belanja anggaran hingga mencapai Rp306,69 triliun.
Untuk itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mempengaruhi alokasi dana untuk renovasi sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Abdul Mu'ti menyampaikan, pemerintah tetap menganggarkan Rp17,1 triliun untuk merenovasi 10.440 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah, anggaran untuk renovasi sekolah tidak masuk dalam daftar efisiensi, sehingga program ini dapat berjalan sesuai rencana," kata Abdul Mu'ti dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Senin, 10 Februari 2025.
Ia juga menjelaskan dana PIP akan langsung disalurkan ke rekening orang tua penerima, sementara dana BOS akan diterima langsung oleh pihak sekolah.
Dengan skema ini, diharapkan bantuan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kualitas pendidikan nasional.***
Artikel Terkait
Viral Kasus Pemukulan Dokter Koas Unsri Gegara Jadwal Piket: Menguak Peran Konsulen di Dunia Kedokteran, Apa Aja ya Urutannya?
Ramai Kasus Penganiayaan Dokter Luthfi di Palembang, Berapa Gaji Dokter Koas?
Sempat Ramai Anak di Lebak Bulus Habisi Ayah dan Nenek, Kenali Istilah Lain dalam Kasus Pembunuhan Keluarga
Ujian Nasional Bakal Kembali Digelar di 2026, Mendikdasmen : UN Sekolah akan Beda dari Tahun Sebelumnya
Pemerintah Resmi Mengubah PPDB Jadi SMPB, Simak Syarat Penerimaan Murid Baru dari SD - SMK di SMPB 2025