Minggu, 21 Desember 2025

Viral Kasus Pemukulan Dokter Koas Unsri Gegara Jadwal Piket: Menguak Peran Konsulen di Dunia Kedokteran, Apa Aja ya Urutannya?

- Selasa, 17 Desember 2024 | 07:56 WIB
Ilustrasi Pendidikan dokter koas  (Pexels)
Ilustrasi Pendidikan dokter koas (Pexels)


RBG.id - Insiden penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), menjadi viral di media sosial setelah sebuah video berdurasi 12 detik tersebar.

Dalam video tersebut, Luthfi tampak dipukul berulang kali oleh seorang pria berbaju merah berinisial DT.

Kejadian itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Keluarkan Rp256 T untuk Kebutuhan Dasar Bebas Pajak

Korban yang saat itu masih mengenakan seragam dokter koas diserang oleh DT yang diketahui sebagai sopir pribadi Lady Aurellia Pramesti, seorang rekan koas Luthfi.

Aksi kekerasan dipicu perselisihan terkait jadwal piket dokter koas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Akibat pemukulan tersebut, Luthfi mengalami sejumlah luka fisik, termasuk memar di pelipis kiri, mata merah, dan cedera pada bagian bawah wajah.

Baca Juga: Usai Bungkam Timnas Indonesia, Vietnam Cetak Rekor Ini di Piala AFF 2024

Setelah kejadian, Luthfi dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Wahyu Hidayat, ayah korban, menyatakan anaknya masih memerlukan waktu untuk pulih, baik secara fisik maupun psikologis.

Kasus ini juga memunculkan istilah "konsulen," yang menjadi pembicaraan publik setelah diketahui, paman Luthfi menjabat sebagai konsulen di Palembang.

Baca Juga: Sesumbar Kebal Hukum Sebelum Diciduk Polisi, George Sugama Halim Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Banyak masyarakat yang masih belum memahami apa itu konsulen dalam dunia medis.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsulen adalah seseorang yang ditunjuk sebagai penasihat atau pembela dalam suatu perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X